Pekanbaru, Sumbar24jam.com – Penanganan perkara dugaan hukum di wilayah hukum Kepolisian Resor (Polres) Kampar mendapat perhatian serius dari kalangan praktisi hukum. Afriadi Andika, S.H., M.H., yang merupakan Masyarakat Pemerhati Hukum, Wakil Pimpinan Redaksi Tipikor TV, sekaligus Penasehat Hukum Banuaminang.co.id dan Satuju.com, mendesak agar Polres Kampar bersikap profesional, proporsional, objektif, dan transparan dalam menangani laporan atas nama Aditya.
Laporan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang diduga menyeret seorang oknum berinisial H, yang diketahui bekerja di salah satu perusahaan ternama. Andika menegaskan, seluruh proses penyelidikan dan penyidikan harus bertumpu pada alat bukti dan fakta hukum yang kuat, bukan atas dasar asumsi semata.
Dalam keterangannya kepada wartawan di Pekanbaru pada Rabu (16/9/2026), Andika mengingatkan jajaran kepolisian untuk berjalan lurus sesuai koridor hukum yang berlaku dan bebas dari segala bentuk intervensi jabatan.
“Jika berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan ditemukan bukti yang cukup bahwa telah terjadi tindak pidana, tentu harus diproses sesuai hukum. Sebaliknya, apabila terdapat dugaan pelanggaran disiplin atau kode etik oleh anggota Polri yang berkaitan dengan perkara tersebut, mekanisme internal juga harus dijalankan,” tegas Afriadi Andika.
Ia juga berharap Kapolri dan Kapolda Riau ikut memantau agar tidak ada pihak mana pun yang memanfaatkan pangkat, jabatan, atribut, ataupun kedekatan institusional untuk memengaruhi jalannya penegakan hukum dalam kasus ini.
Sebagai seorang praktisi hukum, Andika secara khusus mengingatkan aparat penegak hukum untuk jeli dan teliti dalam membedakan antara perkara wanprestasi (perdata) dengan tindak pidana penipuan (pidana). Ia merujuk pada beberapa landasan hukum kuat, di antaranya:
Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 4/Yur/Pid/2018: Menegaskan bahwa tidak dipenuhinya suatu kewajiban dalam perjanjian pada dasarnya masuk ranah keperdataan, kecuali jika sejak awal sudah ada itikad buruk atau niat jahat.
Putusan Mahkamah Agung Nomor 366 K/Pid/2016: Menjadi rujukan utama mengenai konstruksi perjanjian yang didasari tipu muslihat sejak awal sehingga dapat ditarik ke ranah pidana.
Regulasi KUHPerdata (Pasal 1321, 1328, dan 1449): Mengatur tentang cacat kehendak serta penipuan atau paksaan yang dapat membatalkan suatu perikatan hukum.
“Bohong saja tidak otomatis dapat disebut penipuan. Harus diuji apakah terdapat tipu muslihat atau rangkaian perbuatan yang dilakukan dengan sengaja untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum.
Jangan sampai persoalan perdata dipaksakan menjadi pidana, tetapi jangan pula dugaan tindak pidana yang memiliki bukti justru berhenti hanya karena dibungkus sebagai persoalan perjanjian,” tambahnya secara tajam.
Di akhir penyampaiannya, Andika menekankan bahwa kepercayaan publik terhadap Polri dipertaruhkan dalam objektivitas penyelesaian laporan masyarakat. Forum penegakan hukum tidak boleh ragu dalam mengambil keputusan kepastian hukum.
“Kalau ada laporan dari masyarakat, profesional saja. Periksa fakta, kumpulkan alat bukti, dengarkan seluruh pihak, kemudian tentukan konstruksi hukumnya. Jika memenuhi unsur pidana, proses. Jika perdata, sampaikan secara terang dan berikan kepastian kepada para pihak,” pungkasnya.
Proses penyidikan diharapkan berjalan akuntabel sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP) demi mewujudkan keadilan yang merata.
![]()








