Payakumbuh,Sumbar24jam.com — Kepolisian Resor (Polres) Payakumbuh mengambil langkah tegas untuk memberantas dugaan praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah hukumnya. Kapolres Payakumbuh, AKBP Irwan Andeta, S.I.K., M.H., menegaskan tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pihak-pihak yang memanfaatkan BBM subsidi demi keuntungan pribadi hingga merugikan masyarakat luas.
Langkah cepat kepolisian ini dipicu oleh laporan sejumlah media massa online dan media cetak serta laporan keresahan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) pada Jumat (11/9/2026).
Di lokasi tersebut, diduga kuat menjadi tempat berkumpulnya kendaraan Roda empat mulai berjenis coel disel maupun L300 dengan tangki yang telah dimodifikasi untuk mengangkut BBM subsidi dalam jumlah besar.
Aktivitas ilegal ini berdampak buruk pada fasilitas publik.
Antrean kendaraan pengisi BBM subsidi yang melangsir berulang kali memicu kemacetan parah hingga ratusan meter di bahu jalan. Kemacetan tersebut tidak hanya mengganggu kenyamanan warga yang melintas, tetapi juga menghambat laju truk-truk logistik yang membawa bahan pokok (sembako) serta kebutuhan penting masyarakat lainnya.
Berdasarkan pengamatan awak media di lapangan, kendaraan yang terlibat bervariasi mulai dari jenis minibus hingga sepeda motor. Kendaraan-kendaraan dengan tangki rakitan ini melakukan pengisian berulang kali secara tidak wajar, melebihi kapasitas standar pabrikan.
Praktik lancung ini diduga kuat menguras jatah Biosolar dan Pertalite subsidi yang seharusnya menjadi hak masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Menanggapi situasi darurat tersebut, Kapolres Payakumbuh AKBP Irwan Andeta memastikan pihaknya akan melakukan penertiban dan penegakan hukum secara menyeluruh tanpa tebang pilih.
“Nanti akan kita tindak lanjuti. Kalau ada SPBU yang menyalahgunakan kewenangan dalam penjualan BBM subsidi dan melanggar ketentuan, akan kita proses sesuai aturan yang berlaku,” ujar AKBP Irwan Andeta saat dikonfirmasi salah satu media pada Minggu (13/9/2026).
Kapolres menegaskan bahwa penindakan ini menyasar seluruh rantai keterlibatan, mulai dari pelaku pengangkutan di lapangan, pengelola SPBU yang nakal, hingga pihak lain yang ikut bermain di balik layar secara transparan.
Dihari bersamaan media Sumbar24jam juga mengkonfirmasi Ketua Umum Lembaga Kontrol dan Advokasi Elang Indonesia WISRAN melalui chat WhatsApp menjelaskan ke awak media terkait maraknya penyalahgunaan Niaga BBM ke pelansir yang di Provinsi Sumbar khususnya di Luak 50 jelas ada sangsi admistratif bagi SPBU hinga sangsi pidana berat menurut undang-undang.
Berdasarkan pasal 53 dan pasal 58 UU No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas bumi..
Jelas ada sangsi nya bagi para pelaku penyalahgunaan dan pelangsiran dapat di tuntut 6 tahun penjara denda Maximal 60 Milyar, ” ujarnya.
” Apakah penegakan hukum di Luak 50 kota ini benar-benar berjalan terhadap penimbunan BBM bersubsidi serta Penambangan Emas atau PETI di wilayah Sumatera Barat ini “.
Karena erat kaitannya antara BBM jenis Solar masuknya ke Penambangan Emas ilegal tersebut.<span;> Siapa yang mau melaporkan kalau di setiap dugaan para pemberi informasi harus mencari bukti-bukti yang semua intu kerjanya seorang Penyidik.
Masyarakat maupun Organisasi Media-LSM & Irmas tidak berhak mengunakan KUHAP dalam melakukan penyidikan terkait tindak pidan penyalahgunaan BBM bersubsidi.Dari kegiatan PETI saya justru masyarakat tidak ada keberanian tuk melakukan aksi terhadap para penambang ilegal yang mengunakan Alat berat di nagari kelahirannya sendiri.
Kalau memang sudah ada kegiatan tambang ilegal yang mengunakan alat berat,
Aparat Penegak Hukum tidak perlu melakukan penyelidikan sampai berbulan-bulan kok, penyelidikan cukup 3 hari dan paling lama satu minggu,” tegasnya dalam menambahkan konfirmasi ke awak media.
Sejalan dengan instruksi tersebut, Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, IPTU Andrio Saputra Siregar, S.H., M.H., langsung merespons keluhan warga dan informasi dari insan pers dengan menerjunkan personelnya ke lapangan.
“Terima kasih atas informasi dan laporan yang disampaikan oleh awak media serta masyarakat. Kami dari Satreskrim Polres Payakumbuh memberikan perhatian serius terkait keluhan kemacetan dan dugaan praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi di SPBU tersebut,” kata IPTU Andrio Saputra Siregar.
IPTU Andrio menjelaskan bahwa dirinya telah memerintahkan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim untuk bergerak ke lokasi guna melakukan pengecekan, pengawasan ketat, serta mengumpulkan fakta-fakta hukum terkait aktivitas pelangsiran Biosolar maupun Pertalite menggunakan tangki modifikasi tersebut.
“Jika dalam pemeriksaan ditemukan bukti tindak pidana, baik oleh pengendara maupun keterlibatan pihak pengelola SPBU, kami akan menindak tegas. Kami juga mengimbau kepada seluruh pengelola SPBU untuk melayani pengisian BBM subsidi sesuai aturan dan standar kapasitas tangki kendaraan pabrikan,” tegas Kasat Reskrim.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada insan pers dan masyarakat yang terus aktif menjadi mitra Polri dalam melakukan fungsi pengawasan sosial di lapangan.
Untuk diketahui, praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan pelanggaran hukum berat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan regulasi terbaru. Pelaku yang terbukti bersalah terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal mencapai Rp60 miliar.
Hingga saat ini, Satreskrim Polres Payakumbuh tengah melakukan pendalaman penyelidikan intensif sekaligus berkoordinasi dengan pihak Pertamina guna memastikan sistem pengawasan dan distribusi BBM bersubsidi berjalan tepat sasaran. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika kembali menemukan praktik serupa di lingkungan mereka.
![]()












