Mediasi Buntu, Kasus Pengeroyokan Arman Dt Gampo Alam Resmi Naik ke Tahap Penyidikan

Limapuluh Kota,Sumbar24jam.com – Penanganan kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan secara bersama-sama yang menimpa seorang tokoh masyarakat sekaligus petani suku Melayu, Arman Dt Gampo Alam (59), memasuki babak baru. Polsek Suliki Polres 50 Kota secara resmi menaikkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan setelah upaya mediasi di antara kedua belah pihak menemui jalan buntu.

Peningkatan status hukum ini ditandai dengan dikirimkannya surat pemberitahuan dimulainya penyidikan kepada Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Suliki pada Sabtu, 5 September 2026. Langkah prosedural tersebut merujuk pada ketentuan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru UU Nomor 1 Tahun 2023, serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) UU Nomor 20 Tahun 2025.

Secara formil, perkara ini bergerak berdasarkan rujukan Laporan Polisi Nomor: LP/B/07/III/2026/SPKT/Sektor Suliki/Polres 50 Kota/Polda Sumbar tertanggal 22 Maret 2026. Langkah tersebut diperkuat oleh Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/06/IX/Res.1.6/2026/Unit Reskrim/Polsek Suliki serta Surat Perintah Tugas Penyidikan Nomor: Sp gas sidik/06/IX/Res.1.6/2026/Unit Reskrim/Polsek Suliki tertanggal 5 September 2026.

Kapolsek Suliki, IPTU Zuyu Gianto, S.Pt., M.H., saat dikonfirmasi oleh awak media membenarkan adanya pelimpahan berkas administrasi dan peningkatan status perkara ini. “Perkara sudah kami lakukan gelar perkara secara komprehensif di internal dan statusnya saat ini sudah resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan (Sidik),” tegas IPTU Zuyu.

Di waktu yang bersamaan, Kapolres 50 Kota, AKBP Syaiful Wachid, S.H., S.I.K., M.H., memberikan atensi penuh terhadap jalannya perkara ini. Saat dikonfirmasi awak media melalui pesan tertulis WhatsApp, orang nomor satu di Polres 50 Kota tersebut menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini.

“Kami akan terus mengawal serta memantau perkembangan kasus ini secara berkala hingga ke tahap selanjutnya di meja peradilan,” jawab AKBP Syaiful Wachid.

Kasus yang menimpa warga Jorong Sopan Godang, Kenagarian Maek, Kecamatan Bukik Barisan ini sempat memicu gejolak opini di jagat media sosial dan masyarakat Luak Limopuluah. Pasalnya, berkembang isu liar di tengah publik mengenai adanya dugaan keterlibatan seorang oknum TNI aktif yang diketahui bertugas di wilayah Banten.

Oknum tersebut dituding ikut membekingi sengketa tanah ulayat serta melakukan intimidasi nyata dengan menodongkan senjata api berjenis shotgun saat peristiwa keributan pecah pada Minggu, 22 Maret 2026 lalu. Publik sempat mempertanyakan konstruksi pasal yang diterapkan oleh penyidik.

Akibat aksi pengeroyokan yang dilakukan secara terang-terangan oleh lebih dari dua orang tersebut, korban Arman Dt Gampo Alam mengalami luka robek parah pada bagian bibir hingga harus mendapatkan tindakan jahitan medis, serta menderita luka lebam babak belur di sekujur tubuhnya.

Berdasarkan aturan hukum pidana nasional yang baru, terduga pelaku dapat dijerat pasal berlapis, antara lain:

Pasal 466 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP (Penganiayaan): Tindakan sengaja yang menimbulkan rasa sakit atau merusak kesehatan orang lain, dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun 6 bulan penjara, atau hingga 5 tahun penjara jika terbukti mengakibatkan luka berat.

Pasal 262 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP (Pengeroyokan): Tindakan kekerasan secara terang-terangan di muka umum menggunakan tenaga bersama terhadap orang, dengan ancaman pidana dasar maksimal 5 tahun penjara, dan dapat melonjak hingga 9 tahun penjara jika mengakibatkan korban menderita luka berat.

Sebagai pengingat untuk jajaran, Kapolda Sumatera  Irjen Pol. Djati Wiyoto Abadhy, S.I.K. buat korban menyampaikan silahkan di buat surat permintaan SP2HP ke penyidik Polres setempat, Tembusan ke Kapolda , Dir Krimum. Sebagai bahan evaluasi untuk para penyidik diminta pertanggung jawaban serta masih banyak yang bisa menjadi penyidik yang masih Berintegritas,” Tegasnya ke awak media melalui chat WhatsApp beberapa minggu kebelakang.

Selanjutnya kapolda menambahkan Polri sangat transparan terhadap oknum anggota yang melakukan pelanggaran / terlibat hukum, bahkan menjadi prioritas utama untuk segera memberikan Sanksi/ Tidak akan ditutupi, karena Itu Sangat Penting untuk menjaga Kepercayaan masyarakat,sehingga fenomena saat ini masyarakat semakin berani melaporkan suatu hal yang terkait dengan oknum Polisi yg melakukan Pelanggaran,” tambahnya dengan tegas.

Dipenutup kuasa hukum Pihak kuasa hukum korban, Faisal Munir, S.H., M.H mengapresiasi ketegasan Polres 50 Kota dan Polsek Suliki, serta berharap penyidikan berjalan transparan untuk mengungkap seluruh aktor intelektual maupun oknum eksternal yang terlibat di lapangan tanpa adanya tebang pilih,” Ujarnya.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *