Payakumbuh,Sumbar24jam.com – Pemerintah Kota Payakumbuh resmi meningkatkan status kewaspadaan terhadap dampak buruk kabut asap menyusul penurunan kualitas udara dalam beberapa hari terakhir. Langkah taktis ini dituangkan langsung melalui penerbitan Surat Edaran (SE) Wali Kota Payakumbuh Nomor: 31/ED/WK-PYK/2026 tentang Kewaspadaan Kabut Asap terhadap Kesehatan, Selasa (8/9/2026).
Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh kepala perangkat daerah, camat, lurah, hingga lapisan masyarakat luas sebagai langkah preventif guna meminimalkan risiko gangguan kesehatan. Dalam SE itu disebutkan, memburuknya kualitas udara di wilayah kota dipengaruhi oleh kiriman kabut asap akibat kebakaran lahan di wilayah sekitar serta diperparah oleh faktor cuaca kering.
Wali Kota Payakumbuh, dr. Zulmaeta, mengimbau seluruh warga untuk meningkatkan kewaspadaan dan disiplin mengikuti protokol perlindungan kesehatan selama kualitas udara belum kembali normal.
“Kondisi kualitas udara saat ini harus kita sikapi bersama secara serius dengan meningkatkan kewaspadaan. Masyarakat, terutama kelompok rentan, perlu mengurangi paparan kabut asap di luar ruangan dan wajib mengikuti anjuran kesehatan yang telah disampaikan,” ujar dr. Zulmaeta dalam keterangan resminya.
Dalam edaran tersebut, warga diminta memantau fluktuasi kualitas udara secara berkala melalui Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) atau air quality index (AQI) lewat aplikasi resmi seperti IQAir dan BMKG sebelum beraktivitas. Pembatasan fisik di luar ruangan sangat ditekankan kepada kelompok rentan seperti anak-anak, lanjut usia (lansia), ibu hamil, serta penderita penyakit kronis.
Lebih lanjut masyarakat dianjurkan menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah melalui Kepala Dinas Kesehatan Kota Payakumbuh, izin, menegaskan pentingnya perlindungan alat pernapasan yang optimal selama masyarakat terpapar polusi udara dengan kualitas buruk.
“Jika memang ada urusan mendesak yang mengharuskan keluar rumah saat polusi tinggi, gunakan masker dengan benar. Pastikan area hidung dan mulut tertutup rapat tanpa celah,” kata dr. Yanti.
Dinkes menganjurkan penggunaan masker yang mampu menyaring partikel halus PM2.5, seperti jenis N95, KN95, atau minimal masker bedah standar yang harus diganti secara berkala apabila sudah lembap, kotor, atau rusak. Selain itu, warga diimbau menjaga kualitas udara di dalam ruangan dengan menutup pintu dan jendela saat asap pekat, dilarang merokok di dalam rumah, serta diwajibkan menyetop aktivitas membakar sampah di lingkungan pemukiman.
Dr. Yanti meminta warga tidak menyepelekan gejala gangguan kesehatan yang mungkin muncul akibat paparan udara buruk. Beberapa gejala yang patut diwaspadai meliputi batuk berkepanjangan, sesak napas, nyeri dada, iritasi tenggorokan, hingga mata perih dan pusing kepala.
“Apabila gejala tersebut tidak kunjung membaik atau justru semakin berat, segera periksakan diri ke Puskesmas, klinik, atau rumah sakit terdekat. Jangan ditunda, terutama bagi penderita asma, PPOK, dan penyakit jantung, pastikan obat-obatan pribadi seperti inhaler selalu siap dibawa saat bepergian,” tegas Kadikes.
Untuk menjaga imunitas tubuh dari dalam, masyarakat disarankan memperbanyak konsumsi air putih minimal delapan gelas per hari, mengonsumsi makanan bergizi seimbang yang kaya vitamin C serta antioksidan dari buah dan sayur, serta menjaga pola istirahat cukup selama 7 hingga 8 jam sehari.
Pemerintah Kota Payakumbuh berharap kepatuhan terhadap edaran ini dijalankan secara disiplin dan berkesinambungan oleh seluruh elemen masyarakat hingga kondisi kualitas udara kembali membaik. “Kesehatan masyarakat adalah hukum tertinggi. Mari bersama-sama mengurangi risiko paparan kabut asap ini demi menjaga diri dan keluarga,” pungkas dr. Zulmaeta.
![]()






