Dugaan Kejanggalan P2TL di Pandam Gadang: Setahun Lebih Listrik Diputus Sepihak, Pelaku Usaha Terpuruk Tanpa Keadilan

Limapuluh Kota, Sumbar24jam.com – Satu tahun lebih kasus ketidak kepastian hukum terus berlalu, nasib tragis menimpa seorang pemilik usaha di Pandam Gadang, Kabupaten Lima Puluh Kota. Sumber penghasilan mereka mati total setelah pihak PLN melakukan pemutusan arus listrik secara sepihak. Pemutusan ini didasari atas tuduhan dugaan pencurian arus listrik, sebuah klaim yang hingga kini dinilai dugaan janggal dan tidak berdasar oleh pihak pemilik usaha, Rabu 2 September 2026.

Dilansir dari media www.Otonominews.id menerbitkan awal kronologi bermula saat petugas Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) mendatangi tempat usaha tersebut. Petugas mengklaim menemukan kabel sisa yang terpasang di meteran. Namun, pemilik usaha menegaskan bahwa kabel tersebut merupakan sisa instalasi lama yang sama sekali tidak tersambung ke perangkat apa pun dan tidak mengalirkan daya ke peralatan usaha.

Tanpa adanya klarifikasi, proses pembuktian yang transparan, maupun kesempatan bagi pelanggan untuk memberikan penjelasan, aliran listrik langsung diputus seketika oleh vendor yang bertugas.

Prosedur P2TL Dipertanyakan: Tanpa Surat Resmi dan Layanan Dinding Bisu
Tindakan pemutusan sepihak ini memicu pertanyaan besar terkait kepatuhan PLN terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) P2TL resmi.

Pemilik usaha mengaku tidak pernah menerima Berita Acara (BA) pemeriksaan P2TL secara sah pada saat eksekusi. Selain itu, surat tugas yang dikantongi oleh pihak vendor saat mendatangi lokasi diduga kuat telah kedaluwarsa.

Hingga saat ini kepada awak media pelanggan berupaya mencari keadilan pun berujung pada jalan buntu diantaranya ;

Pengabaian di Kantor Pelayanan: Pemilik usaha telah berulang kali mendatangi Kantor Pelayanan PLN ULP Lima Puluh Kota untuk meminta kejelasan. Bukannya mendapat ruang mediasi, kehadiran mereka justru disambut penolakan, bahkan sempat memicu ketegangan di meja keamanan karena tidak ada pejabat berwenang yang bersedia menemui.
Surat Keberatan Ditolak: Surat keberatan resmi yang dilayangkan pelanggan untuk mempertanyakan legalitas surat tugas vendor dan transparansi berita acara langsung dimentahkan oleh manajemen PLN dengan jawaban penolakan tanpa ruang kompromi.
Hukum Buntu, Korban Terjebak Tembok Finansial.

Demi mencari keadilan, korban sempat menempuh jalur hukum dengan membuat laporan resmi ke Polres Lima Puluh Kota. Namun, setelah proses penyelidikan berjalan, pihak kepolisian menghentikan laporan tersebut dengan alasan tidak ditemukannya unsur pidana.

Lebih lanjut awak media telah mencoba konfirmasi terkait laporan masyarakat ke salah satu menegemen PLN ke nomor WhatsApp 0877-7752-xxxx hingga saat ini berita ditayangkan belum memberikan tanggapan satupun.

Sedangkan dari hasil pemeriksaan penyidik kepolisian dan kemudian menyarankan agar korban menempuh jalur perdata melalui Pengadilan Negeri atau Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).

Ironisnya, saran tersebut menjadi tembok besar yang mustahil ditembus. Bagaimana mungkin seorang pelaku usaha yang modal dan sumber nafkahnya telah dimatikan selama setahun lebih akibat pemutusan listrik, harus menanggung biaya perkara dan administrasi gugatan yang tidak sedikit?

Kasus di Pandam Gadang ini menjadi sorotan publik serta ini menjadi perhatian serius serta buruk bagi perlindungan konsumen energi di daerah. Ini bukan lagi sekadar perkara teknis kabel di meteran, melainkan potret nyata bagaimana konsumen kecil kerap tidak berdaya ketika berhadapan dengan regulasi sepihak korporasi.

Hak atas klarifikasi diabaikan, prosedur administrasi ditabrak, dan pelayanan yang adil kini berganti menjadi ruang kebisuan yang merenggut mata pencaharian warga negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *