Tiga Orang Terduga Pelaku Pencurian Kabel Tower Diringkus TIM URC Sat Reskrim Polres Payakumbuh

Payakumbuh, Sumbar24jam.com – Suasana dini hari di Kelurahan Tigo Koto Dibaruah, Kecamatan Payakumbuh Utara, mendadak ramai setelah warga mencurigai aktivitas dan gerak gerik tiga orang di sekitar sebuah tower, Sabtu (29/8/2026) sekitar pukul 04.00 WIB.

Kecurigaan warga ternyata bukan tanpa alasan. Saat didatangi, ketiga orang tersebut justru berusaha melarikan diri. Belakangan diketahui, mereka diduga terlibat dalam aksi pencurian kabel tower yang berada di lokasi tersebut.

Berkat kesigapan warga, salah seorang terduga pelaku berinisial KA (36), warga Kabupaten Kampar berhasil diamankan. Sementara dua rekannya, MNK (26), warga Marpoyan, Kota Pekanbaru, dan FB (29), warga Kabupaten Kampar, memilih kabur menyelamatkan diri.

MNK melarikan diri menggunakan kendaraan roda empat yang memang digunakan ketiganya dalam melancarkan aksi pencurian sedangkan FB memilih berlari masuk ke kawasan semak-semak di sekitar tower.

Tak mau gegabah untuk main hakim sendiri, salah satu warga kemudian berinsiatif menghubungi call centre 110 Polres Payakumbuh untuk melaporkan peristiwa dugaan pencurian kabel tower tersebut.

Pengaduan tersebut langsung direspons dengan segera oleh personel Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Sat Reskrim Polres Payakumbuh. Tak ingin memberikan ruang bagi kedua terduga pelaku untuk semakin jauh melarikan diri, petugas langsung bergerak melakukan pengejaran berdasarkan informasi yang didapat dari warga dan salah satu tersangka yang berhasil diamankan.

Pengejaran pertama mengarah kepada MNK. Setelah dilakukan penyisiran dan pencarian, petugas akhirnya menemukan keberadaan MNK di area parkir Toko Gucci Swalayan dalam kondisi sedang tidur di dalam mobil Daihatsu Sigra bernomor polisi BM 1301 FB.

Sementara FB berhasil di temukan petugas di sebuah mesjid yang lokasinya tak jauh dri semak-semak tempat FB melarikan diri sebelumnya. Ketiganya kemudian digelandang ke Mapolres Payakumbuh untuk dilakuakn penyidikan lebih lanjut.

Saat di konfirmasi Kapolres Payakumbuh AKBP Irwan Andeta, S.I.K.,M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU Andrio Siregar, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tiga orang terduga pelaku pencurian kabel tower tersebut.

Dijelaskan Kasat Reskrim pengungkapan kasus itu memang berawal dari kepekaan warga yang melihat adanya aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi tower. Informasi tersebut kemudian dengan cepat diteruskan melalui Call Center 110 hingga personel URC tiba dan melakukan tindakan.

“Respons cepat terhadap setiap laporan masyarakat merupakan bagian dari upaya Polres Payakumbuh dalam memberikan rasa aman dan memastikan setiap gangguan kamtibmas dapat segera ditindaklanjuti,” ujar IPTU Andrio.

Dari kejadian ini, Kasat Reskrim kembali mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar.

Laporan cepat masyarakat melalui Call Center 110 menjadi salah satu mata rantai penting dalam membantu kepolisian bergerak cepat, terutama ketika sebuah tindak pidana sedang berlangsung atau pelakunya masih berada di sekitar lokasi kejadian.

Atas perbuatanya ketiga pelaku akan dikenalan pasal 477 ayat (1) huruf f, huruf g UU RI No. 1 tahun 2023 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun pidana kurungan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *