Hormati Hak Adat, Pemko Payakumbuh Pastikan Revitalisasi Pasar Tak Hilangkan Status Tanah Ulayat

Payakumbuh, Sumbar24jam.com — Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh menegaskan komitmennya untuk tidak mengambil alih atau menghapus status kepemilikan tanah ulayat terkait rencana proyek revitalisasi Pasar Pusat Pertokoan (Pasar Inpres Blok Barat dan Blok Timur), Minggu (23/8/2026).

Penegasan ini sejalan dengan rangkaian kesepakatan dan musyawarah yang dilakukan bersama para pemuka adat demi menjaga keseimbangan hukum positif dan hukum adat Minangkabau.

Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta, menyampaikan bahwa langkah pengurusan administrasi lahan yang dilakukan pemerintah daerah murni merupakan syarat regulatif yang wajib dipenuhi.

Sertifikasi lahan dalam bentuk Hak Pakai atas nama Pemko menjadi instrumen penting untuk mengakses kucuran anggaran pembangunan infrastruktur dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Jalan Tengah dan Skema Bagi Hasil 70:30
“Kami ingin membangun pasar tanpa mengesampingkan hak ulayat. Kesepakatan ini adalah jalan tengah agar pembangunan berjalan sesuai regulasi pusat, namun di sisi lain tetap menghormati adat,” ujar Zulmaeta saat menerangkan substansi perjanjian.

Pemerintah daerah menggarisbawahi bahwa sertifikasi hak pakai tersebut tidak akan memutus hubungan historis nagari sebagai pemilik asli tanah ulayat. Berdasarkan kerangka nota kesepakatan yang dirancang, skema kemitraan tetap mempertahankan sistem bagi hasil pengelolaan pasar tradisional tersebut, yakni:

70 Persen dialokasikan untuk operasional Pemerintah Kota Payakumbuh. 30 Persen diserahkan langsung untuk kas Nagari melalui pemangku adat terkait.

“Kita semua ingin pasar ini cepat dibangun menggunakan dana APBN murni agar tidak membebani daerah ataupun melibatkan investor swasta yang bisa merugikan pedagang. Namun, kesepakatan yang ada saat ini justru memperpanjang birokrasi penanganan tanah ulayat.

Jika persoalan legalitas hukum ini terus berlarut-larut, kami khawatir kementerian akan mengalihkan anggaran pembangunan ini ke daerah lain,” ujar Zulmaeta dengan nada kecewa.

Di tempat terpisah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Payakumbuh, Muslim, dalam keterangannya juga mengakui secara terbuka di depan hukum bahwa lahan lokasi berdirinya kompleks pasar pusat tersebut merupakan wilayah ulayat Nagari Koto Nan Ompek.

Hal ini diperkuat oleh Peraturan Daerah (Perda) Kota Payakumbuh Nomor 13 Tahun 2016. Pemerintah daerah berjanji akan terus membuka ruang dialog satu pintu bersama Tim Aset, Lembaga Kerapatan Adat Nagari (KAN), serta para Niniak Mamak.

Langkah ini penting untuk menyelaraskan persepsi seluruh anak kemenakan di nagari dan mencegah meluasnya isu miring atau misinformasi terkait status lahan pusako tinggi tersebut.

Dengan adanya jaminan ini, masyarakat adat dan pedagang diharapkan dapat mendukung penuh jalannya pembangunan fisik pasar tradisional Payakumbuh agar segera bertransformasi menjadi pusat ekonomi yang lebih modern, bersih, dan representatif tanpa mengorbankan pilar adat “Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah”.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *