Tak Habiskan Waktu 1×24 Jam, Tim URC Sat Reskrim Polres Payakumbuh Berhasil Amankan Dua Pelaku Begal

Payakumbuh, Sumbar24jam.com – Aksi pencurian dengan kekerasan yang terjadi di pinggir jalan Jorong Lakuak Dama, Kenagarian Tanjung Haro Sikabu, Kecamatan Luak, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sabtu (15/8/2026) siang, berujung pada penangkapan dua orang terduga pelaku oleh Tim URC (Unit Reaksi Cepat) Sat Reskrim Polres Payakumbuh.

Tak butuh waktu lama bagi polisi untuk mengurai perkara tersebut. Berbekal keterangan korban dan hasil penyelidikan di lapangan, petugas berhasil mengidentifikasi tiga orang yang diduga terlibat dalam aksi tersebut, masing-masing berinisial SP (30), PY (38), dan TP. Untuk inisial terakhir, hingga berita ini terbit pihak kepolisian masih mencari keberadaan terduga pelaku (DPO)

Dari tiga nama tersebut, dua orang berhasil diamankan dalam rentang waktu hanya sekitar satu jam. Terduga pelaku SP lebih dahulu dibekuk personel Sat Reskrim Polres Payakumbuh di sebuah rumah yang berada di Kelurahan Padang Tinggi Piliang, Kecamatan Payakumbuh Barat, Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.

Selang sekitar satu jam kemudian, petugas bergerak ke Kelurahan Sicincin, Kecamatan Payakumbuh Timur. Di lokasi tersebut, terduga pelaku PY (38) berhasil diamankan pada Minggu (16/8/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.

Kapolres Payakumbuh AKBP Irwan Andeta, S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim IPTU Andrio Siregar, S.H., M.H. membenarkan adanya penangkapan terhadap dua orang terduga pelaku tersebut.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari kejadian yang dialami korban sekitar pukul 14.00 WIB disebuah pinggiran jalan yang berlokasi di Jorong Lakuak Dama. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, korban diduga menjadi sasaran aksi ketiga pelaku yang kemudian melakukan kekerasan sebelum membawa kabur barang milik korban.

” Dari hasil pemeriksaan awal, ketiga terduga pelaku diduga melakukan pemukulan terhadap korban. Setelah itu, mereka mengambil satu unit handphone dan satu unit sepeda motor Yamaha N-Max milik korban, ” ujar Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim IPTU Andrio menegaskan, pihaknya tidak akan berhenti pada penangkapan dua orang tersebut. Pemeriksaan dan pengembangan terus dilakukan untuk mengungkap secara utuh rangkaian kejadian, termasuk keberadaan TP yang hingga kini masih diburu.

“Masih kami dalami. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk memastikan bagaimana peran masing-masing dan motif mereka melakukan aksi tersebut,” katanya.

Dua terduga pelaku kini harus mempertanggungjawabkan dugaan keterlibatannya dalam aksi yang bukan hanya merampas barang milik korban, tetapi juga disertai kekerasan terhadap korban.

Atas dugaan perbuatannya, kedua terduga pelaku yang telah diamankan dipersangkakan melanggar Pasal 479 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan anacaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Selain berhasil menyita barang bukti berupa satu unit handphone dan sepeda motor milik korban, polisi juga menyita satu unit sepeda motor merk Honda Beat yang digunakan ketiga terduga pelaku saat melancarkan aksinya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *