Anggota DPRD Payakumbuh Hj. Hurisna Jamhur, S.Pd, Desak Pemko Terbitkan Regulasi Jam Malam untuk Perempuan Remaja

Payakumbuh,Sumbar24jam.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Payakumbuh dari Fraksi Partai Nasdem, Hj. Hurisna Jamhur, S.Pd., mendesak Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh untuk segera menerbitkan aturan tegas mengenai jam malam bagi kaum perempuan.

Langkah ini diambil menyusul maraknya fenomena perempuan dan remaja putri yang berkeliaran hingga larut malam di sejumlah titik pusat kota.

Saat ditemui di ruang kerjanya, legislator yang mewakili kaum perempuan ini menilai aktivitas nongkrong hingga larut malam lebih banyak membawa dampak negatif, Jumat (14/8/2026)

Selain mengganggu ketertiban umum, kondisi ini dinilai rawan memicu tindakan kriminalitas maupun pelanggaran norma sosial.

“Kami melihat banyak wanita, termasuk remaja putri, yang masih berada di luar rumah hingga dini hari tanpa urusan yang jelas atau mendesak. Kondisi ini tentu memperbesar risiko gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas),” ujar Hurisna kepada awak media.

Ia menyoroti suasana di sepanjang Jalan Sudirman Kota Payakumbuh hingga Cafe kawasan Jalan Soekarno Hatta yang kerap dipenuhi muda-mudi yang nongkrong bersama teman lelaki hingga larut malam. Demi keselamatan kaum perempuan, Hurisna mendorong lahirnya aturan resmi, baik berupa Peraturan Wali Kota (Perwako) maupun penegasan jam malam.

“Kami meminta Pemko Payakumbuh melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk bertindak cepat. Aturan ini penting untuk membatasi aktivitas malam bagi kaum perempuan demi menjaga keselamatan mereka sendiri,” ulasnya.

Selain kafe-kafe yang melanggar batas jam operasional, Hurisna berharap petugas juga menertibkan remaja perempuan yang kedapatan nongkrong di pinggir jalan yang hingga larut tengah malam.

Penertiban ini diharapkan mengedepankan pendekatan pembinaan dan edukasi kepada pihak keluarga, bukan sekadar hukuman semata.

Ia juga mengimbau para orang tua agar memperketat pengawasan terhadap anak-anak mereka, terutama anak perempuan. Jika anak belum pulang di atas pukul 22.00 WIB, orang tua wajib mempertanyakan keberadaan dan tujuannya agar terhindar dari risiko kriminalitas.

Secara umum, usulan regulasi jam malam ini mempertimbangkan beberapa poin penting:

Batasan Usia: Bagi remaja di bawah umur atau pelajar, batas maksimal berada di luar rumah disarankan pukul 21.00 atau 22.00 WIB.

Pengecualian Khusus: Aturan tidak berlaku untuk kegiatan resmi sekolah, organisasi, kegiatan keagamaan, atau kondisi darurat medis dengan izin yang jelas.

Keamanan dan Norma Sosial: Mengingat Payakumbuh kental dengan nilai adat, pembatasan ini bertujuan menjaga ketertiban, keamanan, serta marwah kaum perempuan.

Menanggapi usulan tersebut, Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Payakumbuh, Dewi Novita, S.STP., M.Si., menyatakan dukungannya. Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Dewi menjelaskan bahwa pihak eksekutif tengah mengkaji aturan tersebut.

“Kami sedang mengkaji aturan ini untuk dituangkan ke dalam Peraturan Daerah (Perda), terkait pemberlakuan jam malam khusus bagi perempuan, terutama anak-anak di bawah umur,” terang Dewi.

Dewi juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah dan keluarga. Ia menyayangkan sikap sebagian orang tua yang dinilai kurang peduli terhadap aktivitas malam anak-anaknya.

“Kami mengimbau semua orang tua untuk lebih ketat mengawasi anak perempuannya. Perhatikan dengan siapa mereka bergaul. Jika keluar terlalu larut, segera cari atau telepon.

Kadang ada sebagian orang tua yang cuek saja meski anaknya pulang larut atau bahkan tidak pulang. Jadi, ini bukan hanya tugas pemerintah, peran orang tua sangatlah penting,” pungkasnya di penutup.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *