Langgar Kode Etik,P Dua Personel Polres Payakumbuh Diberhentikan Tidak Hormat

Payakumbuh,Sumbar24jam.com – Polres Payakumbuh mengambil tindakan tegas terhadap anggota yang melanggar aturan. Dua personel resmi dipecat atau Diberhentikan Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam upacara resmi yang digelar di Lapangan Apel Mapolres Payakumbuh pada Rabu (12/8/2026).

Upacara PTDH ini dipimpin langsung oleh Kapolres Payakumbuh, AKBP Irwan Andeta, S.I.K., M.H., selaku Inspektur Upacara. Dua personel yang diberhentikan tersebut adalah Bripka FW dan Bripda AW.

Pemecatan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Kapolda Sumatra Barat Nomor: KEP/324/VII/2026 yang dikeluarkan pada 21 Juli 2026 lalu.

Kedua personel tersebut terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap aturan kedisiplinan Polri:

Bripka FW: Terbukti melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf A PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, serta Pasal 8 huruf C angka 1 Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi.

Bripda AW: Terbukti melanggar Pasal 13 ayat (1) dan/atau Pasal 14 ayat (1) huruf B PP RI Nomor 1 Tahun 2003, serta beberapa pasal terkait Kode Etik Profesi Polri dalam Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 7 Tahun 2022. Meski tidak dihadiri oleh kedua personel yang bersangkutan (in absentia), upacara tetap berlangsung dengan khidmat dan tertib.

Prosesi pemecatan dilakukan secara simbolis oleh Kapolres Payakumbuh dengan cara menyilang foto kedua mantan anggota tersebut menggunakan spidol merah.

Dalam amanatnya, Kapolres Payakumbuh AKBP Irwan Andeta menegaskan bahwa keputusan PTDH ini tidak diambil secara sembarangan. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen kuat untuk menegakkan aturan dan kode etik di lingkungan Polri.

“Setiap anggota Polri terikat oleh aturan, disiplin, dan kode etik profesi. Upacara ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa setiap pelanggaran tentu memiliki konsekuensi yang harus dipertanggungjawabkan,” tegas AKBP Irwan Andeta.

Kapolres juga meminta seluruh personel lainnya untuk menjadikan peristiwa ini sebagai bahan evaluasi dan pelajaran berharga. Ia berpesan agar seluruh anggota tetap menjaga integritas, kehormatan, dan nama baik institusi saat bertugas di tengah masyarakat.

“Jadikan ini sebagai pembelajaran. Laksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, pegang teguh disiplin, dan jangan melakukan tindakan yang dapat merusak citra serta kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” lanjutnya.

Menurut Kapolres, ketegasan ini bukan sekadar pemberian sanksi hukum. Langkah ini adalah bagian dari upaya pembenahan internal agar institusi Polri semakin profesional, bersih, dan dicintai oleh masyarakat. Penegakan disiplin ini sekaligus menjadi bukti nyata komitmen Polres Payakumbuh dalam melakukan reformasi internal secara berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *