Polres Payakumbuh Amankan Puluhan Kendaraan Knalpot Brong dalam Operasi Skala Besar Akhir Pekan

Payakumbuh, Sumbar24jam.com – Polres Payakumbuh menggelar operasi skala besar bertajuk Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) mulai Sabtu malam (8/8) hingga Minggu dini hari (9/8). Langkah intensif ini diambil demi menjaga situasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif selama akhir pekan.
Operasi diawali dengan apel malam di halaman Mapolres Payakumbuh yang dipimpin oleh Wakapolres Kompol Romarpus Almi, S.H., M.H., serta dihadiri seluruh pejabat utama dan perwira staf.
Ratusan personel gabungan dari berbagai satuan fungsi dan Polsek jajaran kemudian dikerahkan untuk menyisir sejumlah titik rawan kriminalitas, pusat aktivitas warga, jalan utama, hingga area potensi balap liar.
Kapolres Payakumbuh, AKBP Irwan Andeta, S.I.K., M.H., turun langsung ke lapangan untuk memimpin jalannya operasi. Dalam patroli tersebut, Kapolres turut memberikan edukasi tertib berlalu lintas secara langsung kepada masyarakat yang ditemui.
Dari hasil penyisiran, petugas berhasil menindak 42 unit sepeda motor yang kedapatan menggunakan knalpot brong dan tidak memenuhi kelengkapan standar berkendara. Selain roda dua, polisi juga mengamankan satu unit kendaraan roda empat.
Menariknya, mayoritas kendaraan yang terjaring razia tersebut diketahui berasal dari luar Kota Payakumbuh. Para pengendara dari luar daerah ini masuk ke wilayah Payakumbuh dengan kondisi fisik kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas.
AKBP Irwan Andeta menegaskan bahwa penindakan ini merupakan strategi penting dalam memelihara ketertiban publik, terutama pada malam akhir pekan yang rawan gangguan kenyamanan akibat kebisingan.
“Kegiatan ini adalah upaya kami memastikan Kamtibmas tetap aman. Penertiban knalpot brong dan kendaraan non-standar dilakukan karena keberadaannya sangat mengganggu kenyamanan masyarakat,” ujar AKBP Irwan.
Ia menambahkan, penindakan hukum berjalan tegas namun tetap humanis. Seluruh kendaraan yang melanggar langsung diamankan ke Mapolres Payakumbuh untuk dijatuhi sanksi tilang sesuai aturan yang berlaku.
“Kami tidak sekadar menilang, tetapi juga mengedukasi para pelanggar agar ke depan mematuhi aturan dan tidak lagi menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi. Tujuannya agar muncul efek jera,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kapolres mengingatkan bahwa wilayah hukum Polres Payakumbuh adalah ruang publik bersama yang wajib dihormati oleh siapa saja, termasuk wisatawan atau warga pendatang.
“Kami mengimbau masyarakat lokal maupun luar daerah untuk bersama-sama menjaga ketertiban. Siapapun yang berada di wilayah hukum Polres Payakumbuh wajib mematuhi hukum demi kenyamanan bersama,” tegas Kapolres.
Selain berfokus pada pelanggaran lalu lintas, personel KRYD malam itu juga menyisir potensi kejahatan jalanan lainnya, seperti aksi premanisme, tawuran, begal, hingga tindak pidana pencurian (C3: Curat, Curas, Curanmor). Polres Payakumbuh memastikan operasi serupa akan terus digencarkan secara berkala pada lokasi dan waktu yang dinilai rawan gangguan keamanan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed