Wakil Ketua Komisi II DPRD Sumbar Ilson Cong Gencarkan Sosper Nomor 7 Tahun 2021 Tekan Kekerasan Perempuan dan Anak

Payakumbuh, Sumbar24jam.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) terus berkomitmen menekan angka kekerasan terhadap kelompok rentan melalui penguatan regulasi di tingkat masyarakat.
Langkah nyata ini dibuktikan dengan gencarnya pelaksanaan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Kegiatan Sosper kali ini digelar langsung oleh Wakil Ketua Komisi II DPRD Sumbar dari Fraksi Nasdem, DR. H. Ilson Cong, SE., MM., Dt. Mangguang, pada Minggu (9/8/2026). Bertempat di Batas Kota Tanjung Anau, Kelurahan Ompang Tanah Sirah, Kecamatan Payakumbuh Utara, Kota Payakumbuh.

Acara yang berlangsung di wilayah Daerah Pemilihan (Dapil) Sumbar V ini dibuka resmi oleh Lurah Ompang Tanah Sirah, Wildatul Aini, AMd. Kegiatan turut dihadiri oleh Lurah Napar, Bismar, S.Sos, MM, perwakilan dinas terkait, tokoh masyarakat, bundo kanduang, serta elemen warga yang tersebar dari beberapa kelurahan di wilayah tersebut.

Dalam pemaparannya, DR. H. Ilson Cong menyampaikan bahwa persoalan yang menyangkut perempuan dan anak merupakan isu krusial yang harus menjadi perhatian bersama.

“Kami telah menyampaikan kepada masyarakat tentang berbagai ancaman dan persoalan yang terjadi pada anak dan perempuan, termasuk kekerasan seksual terhadap anak dan berbagai kasus lainnya. Walaupun ini bukan bagian dari tugas spesifik Komisi II, tetapi sudah menjadi kewajiban bagi saya dan kita semua untuk ikut memberikan perhatian serta edukasi kepada masyarakat,” ujar Ilson Cong di hadapan para peserta.

Ia menambahkan, Perda Nomor 7 Tahun 2021 ini hadir sebagai payung hukum yang kuat untuk menjawab berbagai tantangan sosial di Sumatera Barat. Ada empat target utama yang ingin dicapai melalui regulasi ini, yaitu menghentikan kekerasan (Stop Kekerasan), memastikan pemenuhan hak dasar anak, mendorong kolaborasi multi-pihak, serta menjadi landasan hukum makro bagi kebijakan teknis perlindungan keluarga di Sumbar.

Menurut Ilson, upaya pencegahan tidak cukup hanya dilakukan oleh pemerintah. Ketahanan keluarga dan kepedulian lingkungan masyarakat terkecil, seperti tingkat RT/RW, menjadi faktor penentu dalam menciptakan ruang aman bagi perempuan dan anak.

Kondisi mendesak ini dipertegas oleh data dari perwakilan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Provinsi Sumbar, Luri Puspita. Tercatat hingga akhir Juli 2026, sudah ada 87 kasus dengan total 125 korban yang masuk ke dalam sistem penanganan dinas provinsi.

Hadir sebagai narasumber utama, Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Sumatera Barat, Ruri Juswira, ST, M.CIO. Ia memaparkan langkah-langkah preventif sekaligus mengedukasi warga mengenai mekanisme layanan pengaduan resmi UPTD PPA.

Ruri menekankan tiga poin penting kepada masyarakat yang hadir, yaitu pentingnya menumbuhkan keberanian untuk melaporkan kasus KDRT atau pelecehan tanpa menganggapnya tabu, menjadikan keluarga sebagai benteng utama, serta proaktif mengakses saluran pengaduan resmi pemerintah agar korban bisa segera mendapatkan pendampingan hukum dan psikologis.

“Pencegahan harus dimulai dari lingkungan terdekat. Masyarakat harus berperan aktif menciptakan lingkungan yang aman dan tidak membiarkan kekerasan terjadi begitu saja tanpa penanganan,” tegas Ruri.

Melalui sosialisasi yang edukatif ini, DPRD Sumbar berharap Perda Nomor 7 Tahun 2021 tidak sekadar menjadi lembaran dokumen hukum semata.

Sebaliknya, regulasi ini diharapkan menjelma menjadi gerakan bersama demi mewujudkan lingkungan Minangkabau yang aman, ramah anak, dan responsif gender. Kehadiran tokoh adat dan Bundo Kanduang dalam acara ini dinilai sangat strategis untuk memperkuat nilai-nilai sosial budaya sebagai tameng pencegahan kekerasan sejak dini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed