Limapuluh Kota,Sumbar24jam.com – Kepolisian Resor (Polres) 50 Kota resmi merilis surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Wali Nagari Koto Lamo, Lisman (45). Penetapan status buron ini dikeluarkan setelah yang bersangkutan mangkir dari panggilan penyidik dan resmi masuk dalam daftar pencarian terkait dugaan pelanggaran tindak pidana.
Dilansir dari media Dutametro.com menerbitkan status DPO tersebut tertuang dalam dokumen resmi Polres 50 Kota Nomor: DPO/20/IV/RES.1.12/2026 tertanggal 21 April 2026. Surat perintah pencarian ini ditandatangani langsung oleh Kasat Reskrim Polres 50 Kota, Iptu Muhammad Indra Prakoso, S.T.K., S.I.K., M.H., selaku penyidik yang menangani perkara perkara tersebut.
Penetapan status buron terhadap oknum Wali Nagari ini merujuk pada beberapa poin legalitas hukum, antara lain:
Laporan Polisi: Nomor: LP/A/04/IV/2026/SPKT.SATRESKRIM/RES 50 KOTA/POLDA SUMBAR tertanggal 17 Februari 2026.
Sangkaan Pasal: Pasal 426 Ayat (1) huruf c Jo Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Identitas dan Ciri-Ciri Buronan
Untuk mempermudah proses pencarian di lapangan, kepolisian menyertakan rincian identitas tersangka sebagai berikut:
Nama Lengkap: Lisman
Umur: 45 Tahun
Jabatan: Wali Nagari Koto Lamo, Kecamatan Kapur IX, Kabupaten Lima Puluh Kota.
Jenis Kelamin: Laki-laki
Kewarganegaraan: Indonesia
Imbauan untuk Masyarakat
Pihak Polres 50 Kota mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat yang melihat, mengetahui, atau memiliki informasi terkait keberadaan Lisman untuk segera melapor.
Informasi dapat disampaikan kepada kantor polisi terdekat atau menghubungi langsung tim penyidik Satreskrim Polres 50 Kota guna membantu mempercepat proses penegakan hukum.






