Polda Sumbar Bongkar Sindikat Penimbun Biosolar Subsidi di Padang, 1.350 Liter Disita

Padang, Sumbar24jam.com – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat berhasil membongkar dugaan praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis biosolar. Praktik ilegal tersebut beroperasi di sebuah gudang kawasan Perumahan Lubuk Gading VI, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang. Dalam operasi ini, polisi menyita 1.350 liter biosolar dan menahan seorang pria yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bukti nyata komitmen kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi yang merugikan negara serta masyarakat.
“Kasus ini menjadi bukti keseriusan Polda Sumatera Barat dalam menindak setiap bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi. Penegakan hukum akan terus dilakukan agar distribusi energi bersubsidi benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak,” ujar Susmelawati dalam konferensi pers di Mapolda Sumbar, Jumat (7/8/2026).
Dalam kesempatan tersebut, ia didampingi oleh Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumbar, AKBP Okta Rahmansyah.
Dilansir beberapa media online ternama serta lokal menerbitkan kasus ini terungkap berkat adanya laporan dari masyarakat yang mencurigai aktivitas di gudang tersebut. Menindaklanjuti informasi warga, tim penyidik bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan mendalam hingga akhirnya melakukan penggerebekan pada 23 Juni 2026 lalu.
Dari hasil penggeledahan di lokasi, AKBP Okta Rahmansyah merinci bahwa petugas menemukan total 1.350 liter biosolar bersubsidi. Sebanyak 1.140 liter dikemas dalam 36 jeriken, sementara 210 liter sisanya disimpan di dalam sebuah tandon berkapasitas 1.200 liter.
Selain menyita ribuan liter BBM, petugas di lapangan juga mengamankan sejumlah barang bukti penunjang aktivitas ilegal tersebut, antara lain:
  • 1 unit mobil
  • Mesin pompa air
  • Selang pengalir
  • Barcode pengisian BBM
  • Berbagai dokumen kendaraan
“Seluruh barang yang ditemukan di lokasi telah kami amankan sebagai barang bukti untuk kepentingan proses penyidikan,” jelas Okta.
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan seorang pria paruh baya berinisial B (58) sebagai tersangka. Setelah menjalani pemeriksaan intensif, tersangka B saat ini telah resmi ditahan di markas kepolisian.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pihak Polda Sumbar menyatakan akan terus memperketat pengawasan distribusi energi di lapangan. Polisi mengingatkan bahwa penyelewengan BBM subsidi tidak hanya merusak sistem keuangan negara, tetapi juga memicu kelangkaan yang menyengsarakan masyarakat kecil sebagai target utama subsidi pemerintah.
(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *