Payakumbuh, Sumbar24jam.com – Upaya Polres Payakumbuh dalam menekan peredaran dan penyalahgunaan narkotika kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial DU (36) berhasil diamankan personel Satresnarkoba Polres Payakumbuh karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika golongan I jenis ganja.
Terduga pelaku ditangkap pada Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 01.00 WIB saat melintas di Jalan Meranti, Kelurahan Padang Tangah Payobadar, Kecamatan Payakumbuh Timur, tepatnya di depan SMAN 2 Payakumbuh.
Kapolres Payakumbuh AKBP Irwan Andeta, S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba AKP Gusmanto, S.H., M.H. menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil tindak lanjut informasi yang diterima petugas terkait dugaan adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.
“Setelah dilakukan penyelidikan, tim Satresnarkoba berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial DU. Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan sesuai prosedur dan menemukan sejumlah barang bukti yang diduga merupakan narkotika jenis ganja,” ujar AKP Gusmanto.
Dari hasil penggeledahan, petugas menyita tiga paket narkotika golongan I jenis ganja kering serta satu linting ganja siap pakai. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Berdasarkan hasil penimbangan, keseluruhan barang bukti narkotika yang berhasil disita memiliki berat kotor 12,58 gram.
AKP Gusmanto menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Payakumbuh dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkotika.
“Pemberantasan narkotika menjadi salah satu prioritas kami. Setiap informasi yang diterima dari masyarakat akan ditindaklanjuti secara serius melalui penyelidikan yang profesional. Kami ingin memastikan wilayah hukum Polres Payakumbuh tidak menjadi ruang yang aman bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika,” tegasnya.
Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Payakumbuh untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami asal-usul barang bukti yang ditemukan serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Atas perbuatannya, DU disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Terduga pelaku terancam pidana penjara paling lama 15 tahun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.






