Payakumbuh, Sumbar24jam.com – Komitmen Polres Payakumbuh dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan. Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Payakumbuh berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Kecamatan Payakumbuh Timur, Jumat (31/7/2026) malam.
Kapolres Payakumbuh AKBP Irwan Andeta, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Gusmanto, S.H.M.H menjelaskan, penangkapan dilakukan sekitar pukul 19.00 WIB di pinggir Jalan Lintas Payakumbuh–Lintau, tepatnya di depan Konter Handphone Abang Adek Cell, Kelurahan Balai Jariang, Kecamatan Payakumbuh Timur, Kota Payakumbuh.
Petugas mengamankan seorang pria berinisial AS (22), warga Jorong Anam Kampuang, Kenagarian Sungai Kamuyang, Kecamatan Luak, Kabupaten Lima Puluh Kota.
Penangkapan berawal dari penyelidikan dan pengumpulan informasi dilapangan terkait dugaan adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut. Informasi yanh didapat tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya petugas berhasil mengamankan terduga pelaku.
Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan yang disaksikan perangkat setempat, petugas menemukan satu paket yang diduga narkotika golongan I jenis sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bruto 0,19 gram.
Selain itu, turut diamankan satu unit telepon genggam merek Realme berwarna hijau toska yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi serta satu helai celana pendek yang berkaitan dengan penyimpanan barang bukti.
” Berdasarkan hasil pemeriksaan awal di lokasi, terduga mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan berada dalam penguasaannya. Selanjutnya, yang bersangkutan beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Payakumbuh guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut, ” ujar AKP Gusmanto.
Kasat Narkoba AKP Gusmanto menegaskan bahwa jajarannya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan penyalahgunaan narkotika sebagai bentuk komitmen menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Payakumbuh.
“ Pemberantasan narkotika menjadi salah satu prioritas kami. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi penyalahgunaan narkoba demi menyelamatkan generasi muda, ” tegasnya.
Saat ini penyidik Satresnarkoba Polres Payakumbuh masih melakukan pendalaman guna mengungkap asal-usul barang bukti serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. Terhadap tersangka, proses hukum terus berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Atas perbuatanya, AS akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 609 ayat (1) hutuf a UU No.1 tahun 2023 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.






