Payakumbuh, Sumbar24jam.com — Tokoh politik senior Kota Payakumbuh, H. Wan, meminta Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh untuk segera melakukan peninjauan ulang dan revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) mengenai Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Langkah ini dinilai penting agar regulasi tersebut lebih adaptif, tegas, sekaligus tetap memberi ruang bagi kreativitas generasi muda di lapangan.
H. Wan menegaskan bahwa usulan ini sama sekali bukan untuk menghapus Perda KTR yang sudah ada, melainkan untuk mengatur ulang dan memperjelas zonasi kawasan mana saja yang dilarang untuk merokok. Hal ini dinilai penting agar dinamika kreativitas anak muda di Kota Payakumbuh bisa kembali bergairah.
Menurut H. Wan, Perda rokok yang saat ini berlaku perlu diperkuat di beberapa sektor, terutama menyangkut sanksi bagi para pelanggar, aturan zonasi yang lebih spesifik, hingga penertiban media iklan luar ruang.
“Kita melihat dinamika di lapangan terus berkembang. Agar aturan ini tidak mandul dan benar-benar mampu melindungi masyarakat yang tidak merokok, Pemko Payakumbuh bersama DPRD harus duduk bersama untuk merevisi dan menyempurnakan pasal-pasal di dalamnya,” ujar H. Wan kepada awak media, Senin (3/8/2026).
Ia menambahkan bahwa poin utama yang perlu diperhatikan dalam revisi tersebut adalah penguatan pengawasan di fasilitas umum, lingkungan sekolah, rumah sakit, tempat ibadah, serta kantor pemerintahan. Selain itu, mekanisme penegakan hukum melalui tindak pidana ringan (tipiring) atau sanksi denda administratif di tempat juga harus dipertegas demi memberikan efek jera.
“Perda ini bukan melarang orang untuk merokok, melainkan mengatur tempatnya agar hak-hak masyarakat luas untuk menghirup udara bersih di ruang publik tetap terpenuhi. Sanksi yang tegas dan pengawasan berkala dari Satpol PP menjadi kunci utama keberhasilan aturan ini,” pungkasnya.
H. Wan berharap Pemko Payakumbuh dapat merespons usulan ini dengan cepat dan memasukkan draf revisi Perda KTR ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) agar bisa segera dibahas.
Senada dengan hal itu, Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Payakumbuh, Rahmanda Fajri, S.Psi., saat dihubungi awak media melalui pesan singkat WhatsApp, menyampaikan bahwa pihaknya sangat menghargai kebijakan daerah terkait regulasi kesehatan tersebut. Namun, ia tidak menampik adanya dampak nyata yang dirasakan oleh kelompok kepemudaan.
“Tentu kami KNPI, sebagai representasi dari kelompok kepemudaan, menghargai kebijakan daerah terkait regulasi kesehatan melalui Perda rokok yang ada. Akan tetapi, tak jarang kami temui begitu banyak teman-teman pemuda yang membutuhkan bantuan kemitraan dan sponsorship, yang sering kali brand rokok mampu untuk mengakomodirnya,” ungkapnya ke awak media.
Oleh karena itu, KNPI berharap Pemko Payakumbuh melakukan kajian ulang terkait efektivitas dan dampak kebermanfaatan yang lebih luas dari Perda ini. “Harapan kami sebagai pemuda kepada pemerintah kota untuk melakukan kajian ulang. Yang jelas, ruang kreatif pemuda sangat bergantung pada dukungan finansial,” tambahnya.
Dukungan terhadap revisi Perda ini juga datang dari Ketua Karang Taruna Kota Payakumbuh, Yonaldi, S.Sos. Ia menegaskan bahwa Karang Taruna sangat menghormati kebijakan yang bertujuan melindungi kesehatan masyarakat, karena menciptakan lingkungan sehat adalah tanggung jawab bersama.
Meski demikian, Yonaldi menggarisbawahi bahwa implementasi Perda tersebut sangat berdampak pada minimnya anggaran penyelenggaraan kegiatan sosial, olahraga, seni, hingga kepemudaan akibat hilangnya peluang kemitraan dengan perusahaan rokok.
“Karang Taruna tidak mempersoalkan tujuan Perda yang berorientasi pada kesehatan masyarakat. Namun, yang kami harapkan adalah adanya keseimbangan antara perlindungan kesehatan dan keberlangsungan pembinaan generasi muda melalui dukungan pendanaan kegiatan yang memadai. Harapannya, Perda ini memang untuk direvisi,” tegas Yonaldi.












