PADANG,Sumbar24jam.com – Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Djati Wiyoto Abadhy menegaskan komitmennya dalam menegakkan kode etik dan disiplin di lingkungan Polri dengan memastikan setiap anggota yang diduga melakukan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui sejumlah langkah, di antaranya menunda pelantikan AKBP F sebagai Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Kabiddokkes) Polda Sumbar, memerintahkan percepatan sidang etik, mengusulkan pergantian pejabat kepada Mabes Polri, serta memfasilitasi gelar perkara khusus atas permohonan LBH Padang guna menjamin proses penanganan perkara berjalan profesional, objektif, dan transparan.
Dilansir dan diterbitkan media Online PresisiMedia.com bahwa pernyataan tersebut disampaikan Kapolda Sumbar kepada awak sebagai respons atas konfirmasi yang diajukan redaksi mengenai perkembangan penanganan dugaan kasus yang dilaporkan oleh seorang Polisi Wanita (Polwan) terhadap seorang perwira menengah di lingkungan Polda Sumbar.
”Saya sebagai Kapolda Sumatera Barat bersikap tegas terhadap setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri, siapa pun orangnya. Hal ini merupakan komitmen saya untuk menjaga marwah, kehormatan, dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri yang saya pimpin,” tegas Irjen Pol Djati Wiyoto Abadhy.
Sebagai tindak lanjut dari komitmen tersebut, Kapolda menyatakan bahwa AKBP F tidak dilantik pada jabatan barunya meskipun sebelumnya telah dijadwalkan menduduki posisi Kabiddokkes Polda Sumbar.
Selain itu, Kapolda telah memerintahkan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumbar untuk mempercepat proses pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik. Menurutnya, sidang etik harus segera dilaksanakan agar terdapat kepastian terhadap proses yang sedang berjalan.
”Propam saya perintahkan memproses dugaan pelanggaran etik tersebut. Sidang etik harus segera dilaksanakan agar ada kepastian dan apabila terbukti, sanksi diberikan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Kapolda juga mengungkapkan bahwa dirinya telah mengusulkan kepada Mabes Polri agar jabatan yang sebelumnya akan diisi AKBP F digantikan oleh pejabat lain sehingga proses pemeriksaan dapat berjalan secara optimal tanpa mengganggu roda organisasi.
Dalam perkembangan lainnya, Kapolda menginstruksikan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumbar untuk memberikan pelayanan atas permohonan LBH Padang terkait pelaksanaan gelar perkara khusus.
Menurut Kapolda, gelar perkara khusus tersebut dimaksudkan untuk menilai secara objektif hasil penyelidikan yang telah dilakukan sebelumnya, termasuk terkait kecukupan alat bukti, dengan menghadirkan seluruh pihak yang berkepentingan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
”Direktur Reserse Kriminal Umum saya instruksikan memberikan pelayanan yang baik atas permohonan LBH Padang untuk melaksanakan gelar perkara khusus agar dapat dilakukan penilaian secara objektif terhadap hasil penyelidikan sebelumnya dengan mengundang seluruh pihak terkait,” jelasnya.
Kapolda juga mengajak seluruh insan pers untuk bersama-sama mengawal proses penegakan hukum secara profesional dan berkeadilan.
”Saya berharap media juga ikut bersama mendukung kebijakan yang saya lakukan demi terciptanya penegakan hukum yang profesional, transparan, berkeadilan, serta untuk kebaikan masyarakat Minangkabau,” kata Irjen Pol Djati Wiyoto Abadhy.
Sementara itu, berdasarkan keterangan resmi Polda Sumbar sebelumnya, proses penanganan perkara saat ini telah memasuki tahap pemeriksaan profesi oleh Bidang Propam. Sejumlah saksi, termasuk ahli psikologi, telah dimintai keterangan, sementara barang bukti berupa rekaman dan tangkapan layar percakapan WhatsApp juga telah diamankan sebagai bagian dari proses pemeriksaan.
Kasus ini bermula dari laporan seorang Polwan yang mengaku mengalami dugaan kekerasan seksual pada 15 Januari 2026 di ruang kerja terlapor di lingkungan Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Sumbar. Korban kemudian melaporkan dugaan pelanggaran etik ke Divisi Propam Mabes Polri dan memperoleh pendampingan hukum dari LBH Padang.
Di sisi lain, LBH Padang sebelumnya menyampaikan bahwa laporan dugaan tindak pidana yang diajukan melalui SPKT Polda Sumbar dihentikan pada tahap penyelidikan. Atas perkembangan tersebut, LBH Padang mengajukan permohonan gelar perkara khusus dan mendorong agar penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, independen, serta menjamin perlindungan terhadap korban sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Hingga berita ini diterbitkan, proses pemeriksaan etik masih berlangsung dan belum terdapat putusan yang menyatakan AKBP F melakukan pelanggaran etik maupun tindak pidana. Oleh karena itu, yang bersangkutan tetap berhak atas asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan resmi sesuai mekanisme hukum dan kode etik yang berlaku.
Redaksi Media.Sumbar24jam.com tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak-pihak terkait lainnya. Apabila terdapat perkembangan baru atau penjelasan resmi setelah berita ini dipublikasikan, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Tim







