Limapuluh Kota,Sumbar24jam.com – Vault Vandelant, S.H. (VV) memenuhi undangan silaturahmi sekaligus diskusi dari masyarakat Nagari Pilubang, Kecamatan Harau, Kabupaten Limapuluh Kota, pada Senin (27/7/2026).
Pertemuan ini digelar guna membahas polemik terkait Lahan Masyarakat Kapeh Panji (Agam) yang masuk dalam wilayah administratif tiga nagari, yakni Nagari Pilubang, Bukik Limbuku, dan Batu Balang.Diketahui, luas lahan yang diklaim oleh Masyarakat Kapeh Panji tersebut mencapai sekitar 200 hektar.
Namun, kawasan itu nyatanya telah lama ditempati dan dikelola oleh masyarakat dari ketiga nagari tersebut.
Kepada awak media, Vault Vandelant membenarkan adanya agenda pertemuan tersebut. Ia mengapresiasi kehadiran para tokoh masyarakat yang ikut mengawal persoalan ini.
“Benar, kami memenuhi undangan masyarakat Pilubang. Pertemuan ini turut dihadiri oleh perangkat nagari, niniak mamak, serta sejumlah warga setempat,” ujar pria yang akrab disapa VV tersebut.
Usai mendengar kronologi dan keluhan langsung dari warga, VV menilai ada faktor eksternal yang memperkeruh suasana hingga memicu konflik fisik atau hukum di lapangan.
“Setelah mendengarkan aspirasi dari masyarakat Pilubang dalam pertemuan tadi, kesimpulan sementara kami menunjukkan telah terjadi miskomunikasi antara warga yang menempati lahan dengan Masyarakat Kapeh Panji. Hal ini kemudian dimanfaatkan oleh pihak ketiga, hingga terjadilah peristiwa pidana,” urai VV.
Guna meredam konflik, VV bersama timnya berkomitmen untuk mengkaji lebih dalam persoalan legalitas dan histori tanah tersebut agar mendapatkan solusi yang adil.
“Untuk itu, kami akan mempelajari lagi secara mendalam kisruh ini. Tujuannya adalah menemukan kembali benang-benang silaturahmi yang sempat terputus akibat ulah pihak ketiga tersebut,” imbuhnya.
Ia juga menegaskan bahwa perpecahan ini sejatinya merugikan kedua belah pihak yang bersengketa. Oleh karena itu, pendekatan hukum yang diambil nantinya harus mengedepankan asas keadilan bersama.
“Dalam skema penyelesaian perkara ini, kami akan mengupayakan solusi serta langkah-langkah hukum yang tidak merugikan kedua belah pihak,” pungkasnya.












