Konflik Agraria Kapeh Panji Sejak 1980-an, Dari Status Absentee Kini Berujung Pidana, Masyarakat Berharap Upaya Musyawarah dan Mufakat Terwujud

Payakumbuh, Sumbar24jam.com — Sidang dugaan pemalsuan dokumen pertanahan masyarakat adat Kapeh Panji di Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Payakumbuh mengungkap rangkaian sejarah panjang konflik agraria yang terjadi sejak era 1980-an. Kasus pidana dengan dugaan terdakwa inisial AR dinilai berkaitan erat dengan dinamika perubahan status tanah dan peralihan kuasa pengurusan lahan.

Dalam persidangan perkara Nomor 57/Pid.B/2026/PN Pykh, fakta krusial diungkapkan oleh Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota, Maradona, SH, yang hadir sebagai saksi. Di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Nurlaili Wulan Rahmawati, SH, MH, Maradona menegaskan status hukum lahan tersebut setelah terbitnya regulasi terbaru dari pemerintah daerah.

“Ya, kembali tanahnya ke masyarakat Kapeh Panji. Tidak lagi tanah negara,” ujar Maradona membenarkan bahwa tanah tersebut bukan lagi berstatus tanah negara setelah pencabutan status absentee pada tahun 2019.

Perubahan Status Tanah dari Absentee hingga Hak Adat menuai polemik panjang sehingga
berdasarkan dokumen sejarah yang disusun Pangka Tuo Duo Baleh, menerangkan serta berikut rentetan perjalanan status tanah Kapeh Panji dari tahun ke tahun :

Tahun 1983: Bupati Limapuluh Kota mengeluarkan Keputusan Nomor 854/BLK/1983 yang menetapkan sebagian tanah Kapeh Panji sebagai tanah absentee (tanah yang pemiliknya berada di luar daerah kecamatannya).

Tahun 1996: Upaya masyarakat adat untuk menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) ditolak oleh BPN Kabupaten Limapuluh Kota karena status absentee tersebut.

Tahun 1997: Kanwil BPN Provinsi Sumatera Barat merespons balik dengan meminta Pemkab Limapuluh Kota meninjau ulang keputusan tahun 1983. Penetapan absentee dinilai tidak sesuai dengan kondisi penguasaan riil di lapangan.

Tahun 2007: Tercapai kesepakatan damai pembagian lahan antara masyarakat adat Kapeh Panji (mendapat 60 persen) dengan para penggarap lahan (mendapat 40 persen).

Tahun 2019: Perjuangan administratif masyarakat membuahkan hasil. Bupati Limapuluh Kota menerbitkan Keputusan Nomor 328 Tahun 2019 yang resmi mencabut status tanah absentee, sehingga kepemilikan tanah otomatis kembali menjadi hak masyarakat adat.

Munculnya Pidana serta kemelut alih kuasa membuat kisruh berkepanjangan belum terselesaikan hingga saat ini antara dua kepemilikan. Begulirnya konflik baru justru muncul pasca-pencabutan status absentee. Sepanjang tahun 2020 hingga awal 2022, ditemukan sejumlah sertifikat tanah yang terbit menggunakan dasar administrasi yang dipersoalkan oleh masyarakat adat.

Akibatnya, pada 28 Maret 2022, otoritas terkait menerbitkan surat penangguhan dan pembatalan sementara terhadap proses penerbitan sertifikat yang sedang berjalan maupun yang telah selesai untuk diteliti keabsahannya.

Pada tahun 2016 & 2017: Pangka Tuo Duo Baleh memberikan kuasa kepada Endah Budi Darma, Amri Munir, dan Zulkifli Daniel untuk mengurus sertifikat tanah di wilayah Nagari Batu Balang, Bukik Limbuku, dan Pilubang.

Juni 2022: Pangka Tuo Duo Baleh mencabut secara mutlak kuasa ketiga orang tersebut karena dinilai telah melampaui kewenangan. Kuasa baru kemudian dialihkan kepada Sofinar, Asnawir, H. Azwardi, Feri Rahmadani, dan Abas Dt. Sati Nan Panjang Abuak.

Penyalahgunaan dokumen dalam rentang waktu transisi administrasi inilah yang kemudian dilaporkan sebagai tindak pidana pemalsuan dan kini bergulir di meja hijau.
Pembelaan Kuasa Hukum Terdakwa
Kuasa hukum terdakwa Afrizal, Syafri Yunaldi, SH, dari Biro Hukum Dewa Keadilan Indonesia (DKI), meminta majelis hakim untuk melihat perkara ini secara utuh dan komprehensif tanpa melepaskannya dari aspek historis lahan.

“Persidangan ini bukan hanya berbicara mengenai satu dokumen atau satu tanda tangan. Yang harus dilihat adalah keseluruhan rangkaian sejarah, proses pemberian kuasa, perubahan kuasa, pencabutan status tanah absentee, hingga proses penerbitan sertifikat. Semua fakta itu penting agar diperoleh kebenaran materiil,” tegas Syafri dalam persidangan.

Sidang beragenda pemeriksaan saksi ini juga dikawal oleh Hakim Anggota Amelia Najla Hapsari, SH, dan Huta Janji Maria Natalia, SH, Panitera Pengganti Ahmad Rasyid Sadiki, S.Kom, SH, serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nelli Sastrawani, SH, MH.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *