Penuhi Undangan Klarifikasi Polsek Guguak, Hendryola Asmira Pertanyakan Dasar Laporan Pencemaran Nama Baik oleh Inisial JP

Limapuluh Kota, Sumbar24jam.com – Hendryola Asmira secara kooperatif mendatangi Markas Kepolisian Sektor (Polsek) Guguak, Kecamatan Guguak, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat. Kedatangan Hendryola tersebut bertujuan untuk memenuhi undangan klarifikasi dari tim penyidik terkait laporan pengaduan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh seorang warga berinisial JP, Jumat (24/7/2026).

Pantauan di lokasi, Hendryola tiba di Mapolsek Guguak dengan didampingi oleh sejumlah awak media. Sementara itu, penasihat hukumnya dilaporkan berhalangan hadir serta ada kepentingan hal yang tidak bisa Ia tinggalkan. Sesuai Undangan kehadiran yang dilayangkan Hendryola Asmira langsung menghadap penyidik untuk memberikan keterangan resmi sebagai bentuk komitmennya dalam menghormati proses hukum yang berjalan di tingkat kepolisian.

Kapolsek Guguak, IPTU Hamrizal, S.H., M.H., melalui tim penyidik membenarkan adanya agenda pemberian keterangan tersebut. Pihak kepolisian menjelaskan bahwa perkara ini masih berada dalam tahap penyelidikan awal. Undangan klarifikasi ini bertujuan mendengarkan keterangan langsung dari pihak terlapor guna mengumpulkan informasi yang berimbang dan menyeluruh terkait materi aduan pelapor.

Penyidik Polsek Guguak, Briptu Friski Febriandi, saat dihubungi melalui sambungan telepon WhatsApp membenarkan proses yang sedang berjalan. “Kami masih mengumpulkan keterangan dan mendalami dokumen pendukung dari kedua belah pihak. Polisi akan melakukan kajian mendalam sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya terkait laporan pengaduan ini,” jelasnya.

” Hendryola Asmira menegaskan ini, cerita nyata dan fakta serta bukan fitnah”ungkapnya lagi.

Usai memberikan klarifikasi di hadapan penyidik, Hendryola Asmira menegaskan bahwa dirinya sangat menghormati prosedur hukum. Namun, di hadapan awak media yang mengawal kasus ini, ia secara tegas mempertanyakan dasar laporan pencemaran nama baik yang dialamatkan kepada dirinya.

“Seharusnya saya mempertanyakan di mana letak pencemaran nama baik di sini? Justru tanah dan lahan saya yang diambil paksa serta ditanami puluhan pohon sawit tanpa sepengetahuan saya. Padahal, dokumen surat tanah sah ada pada saya sebagai bukti kepemilikan sebidang lahan tersebut,” tegas Hendryola kepada wartawan.

Hendryola Asmira menyatakan tidak menerima tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah yang dilayangkan oleh JP. Menurutnya, apa yang ia sampaikan selama ini adalah sebuah fakta dan cerita nyata dari runutan kasus yang sebenarnya. Ia mengungkapkan bahwa pihak pelapor dinilai tidak memiliki iktikad baik sejak awal, bahkan saat diupayakan penyelesaian secara kekeluargaan.

“Dipanggil ke atas balai adat tidak datang. Bahkan sudah tiga kali dipanggil secara resmi oleh Polres Lima Puluh Kota, saudara Joni Eka Putra tidak hadir dengan alasan sakit. Begitu juga dengan Saudara Datuak Penghulu Bosa dengan Afrizal Dt.Gindo,” ungkapnya kecewa.

Ia menambahkan, langkahnya membawa kasus ini ke ranah publik melalui media massa dilakukan karena perkara tersebut sudah terkatung-katung selama hampir satu tahun di Polres Kabupaten Lima Puluh Kota tanpa adanya titik terang. Terlebih lagi, saat dipanggil oleh pihak Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), pelapor juga diketahui mangkir.

“Sudah hampir setahun masalah ini di Polres Kabupaten Lima Puluh Kota dan belum ada titik terangnya, barulah kasus ini saya beritakan ke media. Fitnah yang mana yang dimaksud oleh saudara JP? Kalau saya selaku terlapor selalu hadir dan kooperatif setiap kali dipanggil,” pungkas Hendryola didampingi kerabatnya.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *