Limapuluh Kota,Sumbar24jam.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres 50 Kota kembali menorehkan prestasi dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Petugas berhasil meringkus seorang pria berinisial MS (29), warga Kecamatan Mungka, Kabupaten Limapuluh Kota, yang kedapatan kembali mengedarkan narkotika jenis sabu.
Tersangka MS diketahui merupakan seorang residivis kambuhan yang sangat bebal. Catatan kepolisian menunjukkan ia sudah tiga kali berurusan dengan hukum. MS pernah dipenjara dalam kasus ganja pada tahun 2021, ditangkap kembali untuk kasus ganja pada tahun 2023, dan kini di tahun 2026 kembali diciduk dalam perkara sabu.
Ironisnya, saat ditangkap petugas, tersangka MS ternyata masih berstatus sebagai narapidana yang menjalani masa pembebasan bersyarat (PB).
Kapolres 50 Kota melalui Kasatresnarkoba AKP Riki Yovrizal, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan sabu di Jorong Talang, Nagari Talang Maur, Kecamatan Mungka.
“Menindaklanjuti informasi berharga tersebut, personel bergerak melakukan penyelidikan mendalam hingga mengantongi identitas dan ciri-ciri akurat terduga pelaku,” ujar AKP Riki Yovrizal.
Puncaknya, pada Selasa dini hari (21/7/2026) sekitar pukul 02.00 WIB, tim opsnal melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Jorong Talang. Tersangka MS sempat mencoba melarikan diri dari sergapan petugas, namun kesigapan personel di lapangan berhasil menggagalkan upaya pelarian tersebut.
Proses penggeledahan rumah kemudian dilakukan secara terbuka dengan disaksikan oleh warga dan perangkat nagari setempat.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa tiga paket narkotika jenis sabu siap edar dengan berat keseluruhan mencapai 0,21 gram (masing-masing satu paket seberat 0,06 gram dan dua paket seberat 0,15 gram).
Petugas juga mengamankan satu buah pipet runcing, beberapa plastik klip bening kosong, satu unit timbangan digital, serta dua unit telepon genggam merek Realme C15 dan Realme 5 Pro.
Berdasarkan pemeriksaan awal, MS mengakui barang haram tersebut berada dalam penguasaannya. Pengakuan mengejutkan pun keluar dari mulut tersangka; ia membeberkan bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial A, yang tidak lain adalah ayah tirinya sendiri.
Narkoba tersebut rencananya akan dipecah untuk diperjualbelikan kembali dan sebagian digunakan untuk konsumsi pribadi. [1]
“Kami masih terus melakukan pengembangan intensif di lapangan guna memburu inisial A serta membongkar jaringan lain yang terlibat.
Fakta bahwa tersangka kembali berulah untuk ketiga kalinya saat masa pembebasan bersyarat menjadi perhatian serius kami. Ini bukti nyata bahwa peredaran narkoba harus ditindak secara tegas, berani, dan tanpa kompromi,” tegas AKP Riki Yovrizal.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini MS beserta seluruh barang bukti telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres 50 Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas insiden ini, Polres 50 Kota mengimbau masyarakat untuk tidak takut dan terus aktif melaporkan segala bentuk indikasi peredaran narkoba di lingkungan masing-masing demi menjaga keamanan wilayah.












