Jakarta,Sumbar24jam.com – Tim gabungan dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bergerak cepat mengusut kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) skala besar. Petugas melakukan penggeledahan secara maraton di delapan lokasi berbeda di wilayah Jakarta pada Rabu (8/7/2026) kemarin.
Sejumlah titik yang menjadi sasaran penggeledahan berada di kawasan strategis Jakarta Selatan, di antaranya Kafe de’Clan Signature dan Coin Money Changer di daerah Cipete. Selain itu, penyidik juga menyisir beberapa rumah tinggal serta kantor yang terletak di kawasan Kuningan, Sudirman, hingga area Pacific Place.
Kakortastipidkor Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, mengonfirmasi bahwa seluruh rangkaian penggeledahan ini merupakan bagian dari kepentingan penyidikan perkara yang tengah berjalan melalui skema kerja sama antarlini.
“Saat ini Kortastipidkor Polri sedang melaksanakan joint investigation (penyidikan bersama) dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” ungkap Irjen Pol Totok saat memberikan keterangan.
Lebih lanjut, Irjen Pol Totok menjelaskan bahwa operasi ini berkaitan dengan sejumlah perkara rasuah kakap. Kasus-kasus tersebut meliputi dugaan korupsi dan TPPU terkait perkara batubara PT PLN, kasus korupsi PT ASABRI untuk periode tahun 2020 hingga 2025, serta dugaan korupsi dalam proses penyelesaian kewajiban PT CBS kepada PT KNI dalam rentang tahun yang sama.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut bertujuan utama untuk mencari dan mengumpulkan barang bukti guna memperkuat pembuktian di persidangan nanti.
Hasilnya, saat menggeledah Kafe de’Clan Signature, tim penyidik berhasil menemukan sebuah brankas misterius. Setelah dibuka, brankas tersebut ternyata berisi tumpukan dokumen penting serta uang tunai dalam mata uang asing (valas) berupa Dolar Amerika Serikat (USD) dan Dolar Singapura (SGD).
Di lokasi lain, yakni di Coin Money Changer Cipete, petugas melakukan pendalaman intensif untuk melacak aliran dana yang berkaitan erat dengan dugaan tindak pidana pencucian uang.
“Rangkaian penggeledahan ini bagian dari proses penyidikan. Penyidik mencari dan mengumpulkan barang bukti untuk kepentingan pembuktian perkara,” terang Kombes Budi.
Kombes Budi juga meluruskan keberadaan personel Korps Brimob bersenjata lengkap di lokasi penggeledahan. Menurutnya, pelibatan personel Brimob sudah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) pengamanan demi memastikan seluruh proses hukum berjalan aman, tertib, dan lancar.
Ia pun mengeluarkan peringatan tegas kepada seluruh pihak agar bersikap kooperatif. Pihak kepolisian tidak akan segan memproses hukum siapa saja yang dengan sengaja menghalangi jalannya penyidikan, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Obstruction of Justice)












