Diduga Rendahkan Penghulu, Seorang Warga di Nagari Maek Dijatuhi Sanksi Adat Satu Ekor Kerbau

Limapuluh Kota,Sumbar24jam.com – Akibat tidak menjaga lisan dan merendahkan martabat pemangku adat, seorang warga di Nagari Maek, Kecamatan Bukik Barisan, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatra Barat, harus berhadapan dengan hukum adat Minangkabau.

Warga yang diketahui bernama Dt. St. Panjang tersebut dijatuhi sanksi tegas berupa denda satu ekor kerbau setelah terbukti mengeluarkan kata-kata kotor dan makian pusako kepada seorang Datuak atau Penghulu Suku, jumat (4/7/2026).

Perselisihan ini bermula dari ketegangan terkait permasalahan tanah milik Dt. Gampo Alam Dilunawan di Jorong Sopan Gadang, Nagari Maek. Dalam situasi tersebut, pelaku kehilangan kontrol emosi dan mengeluarkan makian “Ampek”. Tindakan ini dinilai telah mencederai kehormatan, harkat, dan marwah lembaga adat, khususnya posisi Datuak yang seharusnya dihormati sebagai pimpinan kaum.

Perkara ini langsung disikapi secara adat melalui pertemuan kerapatan yang dihadiri oleh para pemuka kaum, ninik mamak, dan tokoh masyarakat setempat. Tindakan pelaku dinyatakan melanggar prinsip “Kato Nan Ampek” dan merusak tatanan kesopanan “Kato Malereang” yang menjadi pedoman berkomunikasi dengan pemangku adat.

Berdasarkan hukum adat yang berbunyi “salah makan dimuntahkan, salah kata ditimbang”, pelaku diwajibkan membayar denda berupa satu ekor kerbau. Denda fisik ini nantinya akan disembelih dalam prosesi adat perdamaian untuk membersihkan nama baik pemuka kaum yang tercemar, sekaligus menjadi jamuan bagi masyarakat.

Surat pernyataan ninik mamak sembilan tiang suku Melayu yang dihadiri serta ditanda tangani pada tanggal 18 Mei 2025 oleh :

1.DT Sati ( Datuak Pucuak Suku Melayu)
2.DT.Sati
3.DT Rajo Penghulu
4.Dt ST Tongah Padang
5.Dt Gampo Alam
6.Dt Padang
7.Dt St Perimpunan
8.Dt.udum
9 Dt. Mansua
10.Dt Penaunan
11.Dt Rum
12.Dt.St Pokaha
13.Dt Mantari Garang
14.DT St Gindo Rajo
15.Dt St Panjang

Kasus ini diperkuat oleh hasil musyawarah Ninik Mamak Sembilan Tiang Suku Melayu Nagari Maek. Dalam pernyataan resmi yang ditandatangani oleh 15 pemuka adat pada 18 Mei 2025.

Isi Disepakati Tiga Poin Penting:

1. Menyokong dan menyetujui keputusan Kerapatan Adat Nagari (KAN) Nagari Maek No 03/KAN-M/XII/2024.
2. Menegaskan bahwa bukti kepemilikan tanah milik Dt. Gampo Alam telah sah secara hukum adat yang berlaku di Nagari Maek.
3. Memohon kepada Wali Nagari dan KAN untuk mengumpulkan seluruh Ninik Mamak Sembilan Tiang Suku Melayu guna mendengarkan keputusan tersebut agar permasalahan selesai secara tuntas.

Dalam prosesi tersebut, Dt. Sati selaku Pucuak Kaum Suku Melayu Nagari Maek menyampaikan bahwa kaum telah bersepakat secara bulat (bupek subulek, picak salayang) untuk menyerahkan beban bekas kaum Dt. Sutan Panjang kepada perwakilan keluarga bernama Reza. Pihak kaum mengakui adanya pelanggaran adat yang telah tertuang baik secara tersurat maupun tersirat.

Lebih lanjut, Ninik Mamak Sembilan Tiang Suku Melayu memutuskan untuk melanjutkan perkara Sako Dt. Sutan Panjang. Berdasarkan keputusan lembaga adat tahun 2025, diputuskan secara bersama bahwa pemegang atau membawa Soko terdahulunya adalah Pendimoza.

Pelaku juga dipastikan telah menyelesaikan pembayaran denda satu ekor kerbau tersebut atas kesalahannya merendahkan penghulu lain.
Sementara itu, Dt. Magnum Sati menjelaskan bahwa pelanggaran ini dikategorikan sebagai tindakan Dago Dagi yang diatur dalam penjabaran Undang-Undang Adat Nan 20.

Dengan dibayarkannya denda tersebut, Ninik Mamak Sembilan Tiang Suku Melayu kini telah memulangkan pusako Dt. St. Panjang ke kaumnya. Saat ini, posisi Dt. St. Panjang dinyatakan telah kembali pulih dan bisa kembali “duduak samo randah, tagak samo tinggi” dengan ninik mamak lainnya di Nagari Maek.

Ketua Kerapatan Adat setempat mengingatkan bahwa kasus ini harus menjadi pelajaran berharga bagi seluruh masyarakat, terutama generasi muda, untuk selalu menjaga etika berbicara. Di Minangkabau, lidah harus selalu tunduk pada alua jo patuik (alur dan patut), karena setiap ucapan buruk terhadap simbol adat memiliki konsekuensi hukum yang nyata dan tegas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *