Jakarta,Sumbar24jam.com – Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) resmi melimpahkan berkas perkara hasil penyidikan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL). Pelimpahan ini dilakukan menyusul adanya dugaan keterlibatan oknum prajurit TNI aktif dalam kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional tahun anggaran 2025–2026.
Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna, S.H., M.H., dalam siaran pers di Lobby Kantor Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2026).
Dilansir berapa media ternama baik Nasional maupun daerah serta cetak atau Online menerangkan bahwa Anang menjelaskan bahwa dari hasil penyidikan, ditemukan fakta keterlibatan Saudara BU, seorang prajurit TNI aktif yang menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran pada Badan Gizi Nasional. Dalam proyek ini, BU bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk pengadaan sepeda motor listrik.
Berdasarkan hasil investigasi tim penyidik, berikut adalah rincian fakta perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka:
Dalam perkara ini menjelaskan anggaran fantastis melibatkan petinggi, BU selaku PPK bersekongkol dengan Sdr. LP (Wakil Kepala Badan Gizi Nasional) dan Sdr. AM (Komisaris sekaligus Pengendali PT YAT) untuk meluncurkan proyek pengadaan sepeda motor listrik dengan total anggaran mencapai Rp1.035.515.297.908,02 (satu triliun tiga puluh lima miliar lebih).
Pelaksanaan pengadaan kendaraan operasional tersebut terbukti melanggar hukum karena tidak memenuhi spesifikasi dan persyaratan yang tertuang dalam kontrak, serta terindikasi kuat adanya penggelembungan harga.
Manipulasi Data Dokumen: Ditemukan adanya pemalsuan atau manipulasi pada Berita Acara Serah Terima (BAST) barang.
Bayar Penuh, Barang Kurang: Negara telah mencairkan pembayaran penuh (100%), padahal realisasi fisik kendaraan yang dikirim baru mencapai 3.229 unit dari total target 21.081 unit sepeda motor listrik. Akibatnya, tindakan ini memicu kerugian negara dalam skala besar.
Mengingat Saudara BU berstatus sebagai prajurit TNI aktif, proses hukum selanjutnya akan ditangani secara koneksitas melalui sinergi antara Penyidik JAM PIDSUS dan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer.












