Limapuluh Kota,Sumbar24jam.com – Penanganan kasus dugaan tindak pidana penggelapan dan pemalsuan dokumen di Kepolisian Resor (Polres) Lima Puluh Kota dinilai berjalan di tempat. Laporan yang dilayangkan oleh pihak korban tersebut hingga kini mengendap hampir satu tahun tanpa kejelasan proses hukum yang pasti.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, laporan polisi terkait perkara ini resmi masuk sejak 11 September 2025. Korban melaporkan terlapor berinisial Afrizal Dt Gindo atas dugaan manipulasi berkas jual beli tanah serta pengalihan aset secara sepihak yang merugikan pelapor.
Namun, hingga saat ini penanganan perkara di tingkat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lima Puluh Kota dinilai belum menunjukkan progres signifikan.
Kuasa hukum korban, Nur Islami, S.H., menyatakan kekecewaan mendalam atas lambatnya kinerja kepolisian setempat. Pihaknya mempertanyakan alasan mandeknya penyelidikan, mengingat seluruh bukti awal dan saksi-saksi kunci dianggap sudah memenuhi unsur untuk menaikkan status perkara ke tahap yang lebih lanjut.
“Kami merasa keadilan bagi klien kami sengaja diulur-ulur. Kasus ini sudah berjalan hampir satu tahun, namun kepastian hukum belum juga kami dapatkan. Kami mendesak Kapolres untuk mengevaluasi kinerja penyidik yang menangani perkara ini,” ujar Nur Islami kepada awak media.
Dirinya meminta Polres Lima Puluh Kota serius menangani kasus tersebut agar tidak menjadi sorotan negatif di tengah masyarakat. Lebih lanjut, pihak kuasa hukum juga berharap Kapolda Sumatra Barat memberikan atensi khusus terhadap kasus-kasus yang mangkrak di tingkat Polres jajaran demi mewujudkan kepastian hukum.
Sementara itu, korban bernama Hendriyola Asmira turut mempertanyakan hambatan yang terjadi pada kasusnya. Menurutnya, unsur tindak pidana penggelapan, penipuan, hingga penyerobotan lahan yang dibelinya sudah sangat jelas dan sah, baik secara hukum negara maupun secara adat di Nagari Sungai Talang.
Secara hukum, tindakan pemalsuan surat atau dokumen diatur dalam Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sedangkan dugaan penggelapan merujuk pada Pasal 372 KUHP. Lambatnya penanganan kasus dengan pasal berlapis ini dikhawatirkan dapat mencederai komitmen transparansi dan profesionalisme kepolisian.
Hingga berita ini diturunkan, Kasat Reskrim Polres 50 Kota telah memberikan respons saat dikonfirmasi awak media mengenai perkembangan kasus tersebut dan menjawab akan kami tanyakan kepenyidik yang memegang perkara ini,serta mengucapkan terima kasih telah mengingatkan,” ujar nya ke awak media.
Di sisi lain, Kapolres Lima Puluh Kota, AKBP Syaiful Wachid, S.H., S.I.K., M.H., saat dihubungi sebelumnya mengarahkan media untuk berkoordinasi dengan Kasat Reskrim karena dirinya sedang melaksanakan ibadah umrah di Tanah Suci Mekah,” tegasnya dipenutup.











