Limapuluh Kota, Sumbar24jam.com – Konflik kepemilikan aset tanah di wilayah Kabupaten Lima Puluh Kota memasuki babak baru yang semakin meruncing. Demi mempertahankan hak hukum atas objek tanah yang tengah bersengketa, Hendriyola Asmira mengambil langkah taktis dan tegas.
Didampingi penuh oleh tim kuasa hukumnya Nur Islami, SH dan Hendriyola Asmira mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lima Puluh Kota pada Senin (29/06) untuk melayangkan surat permohonan pemblokiran dan pencegahan resmi sekaligus melengkapi persyaratan yang sebelumnya telah di ajukan.
Langkah hukum preventif ini sengaja diambil guna membendung sekaligus menghentikan proses pengurusan maupun penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang saat ini diduga kuat sedang diajukan oleh pihak Joni Eka Putra.
Berdasarkan keterangan tim kuasa hukum Hendriyola, dokumen pemblokiran ini bertujuan agar pihak otoritas pertanahan tidak melangkah lebih jauh dalam memproses administrasi di atas objek perkara, setidaknya sampai ada kejelasan status hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).
“Kami hadir di sini untuk memastikan bahwa tidak ada hak-hak klien kami, Hendriyola Asmira, yang dirugikan, diamputasi, atau dialihkan secara sepihak oleh siapapun.
Kedatangan kami ke Kantor Pertanahan Kabupaten Lima Puluh Kota hari ini adalah bentuk pencegalan resmi agar sertifikat tanah yang dimohonkan oleh Joni Eka Putra tidak diterbitkan terlebih dahulu,” tegas perwakilan kuasa hukum Hendriyola Asmira, Nur Islami SH saat memberikan keterangan pers di lokasi.
Pihak Hendriyola Asmira menggarisbawahi bahwa objek tanah tersebut saat ini berada dalam kondisi tumpang tindih klaim kepemilikan serta kuat dugaan penggelapan dan penipuan jual beli tanah, serta penyerobotan lahan yang telah diakui Nagari Sungai Talang, Ninik Mamak, serta Sah secara adat.
Berdasarkan regulasi, BPN berkewajiban moral dan legal untuk menangguhkan segala bentuk penerbitan dokumen hak baru di atas tanah berperkara guna menghindari potensi cacat administrasi dan cacat hukum di kemudian hari.
Surat permohonan penolakan dan pencegalan tersebut kini telah resmi diterima dan diregistrasi oleh bagian administrasi Kantor Kementerian ATR/BPN Kabupaten Lima Puluh Kota untuk segera diproses lebih lanjut sesuai dengan SOP pertanahan yang berlaku.
Berdasarkan rujukan pengajuan Hendriyola Asmira ke administrasi Kantor Kementerian ATR/BPN Kabupaten Lima Puluh Kota nomor MP. 01.02/ 1038 – 13.07/ VI / 2026 pada tanggal 25 juni 2026 yang lalu jorong Padang Sindia, Kecamatan Guguk Kenagarian Belubus.Diketahui sebidang tanah dengan luas lebih kurang 6.370 m2. yang diklaim sepihak oleh Joni Eka Putra akan kepemilikan lahan tersebut.
Analisis Regulasi dan Payung Hukum Terkait
Langkah pemblokiran yang diajukan oleh Hendriyola Asmira didukung kuat oleh instrumen hukum positif di Indonesia, antara lain :
Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 13 Tahun 2017: Aturan ini mengatur secara spesifik tentang Tata Cara Pencatatan Blokir, Sita, dan Penghapusan Blokir. Berdasarkan regulasi ini, perorangan yang memiliki hubungan hukum langsung dengan tanah sengketa berhak mengajukan permohonan blokir untuk mencegah perubahan data yuridis.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah: Pada Pasal 45, disebutkan bahwa kepala kantor pertanahan berwenang menolak pendaftaran penyerahan hak atau menangguhkan proses pendaftaran jika objek tanah tersebut sedang digugat di pengadilan atau menjadi objek sengketa yang sah.
Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) menegaskan bahwa asas pendaftaran tanah harus memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum. Penerbitan sertifikat di atas tanah sengketa melanggar asas kecermatan dan berpotensi dibatalkan demi hukum jika terbukti cacat yuridis.
Dipenutup kuasa hukum dari Hendriyola Asmira, Nur Islami SH menegaskan keawak media berharap pihak APH untuk memastikan kepastian hukum terhadap kliennya , karena perihal ini sudah berlarut larut ditangani pihak kepolisian Polres 50 Kota akan kepemilikan tanah yang ia beli secara SAH kepada Afrizal Dt.Ghindo belum jelas titik terang hingga saat ini, ” tegasnya.
” Sedangkan saudara Afrizal Dt Ghindo masih berkeliaran juga hingga saat ini, berharap dari pihak kepolisian agar memastikan kliennya menyelesaikan secara mediasi maupun secara hukum “tambahnya di akhir wawancaranya.






