PADANG,SUMBAR24JAM.COM — Tim gabungan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta Polresta Padang berhasil membongkar laboratorium gelap (clandestine laboratory )pembuatan sabu skala rumahan. Pabrik narkoba terselubung ini beroperasi di kawasan kaki Bukit Ngalau, Tarantang, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang. Penggerebekan yang dilakukan pada Selasa (23/6/2026) merupakan hasil penyelidikan intensif selama dua bulan.
Lokasi laboratorium sengaja dibangun di gubuk terpencil yang jauh dari permukiman warga untuk menghindari perhatian masyarakat dan aparat penegak hukum. Kepala BNN Provinsi Sumatera Barat, Brigjen Toton Rasyid, SH., MH., mengonfirmasi bahwa aktivitas ilegal di laboratorium rahasia ini diduga sudah berlangsung sejak tahun 2025.
“Kasus ini merupakan jaringan produksi narkotika jenis sabu skala rumahan yang beroperasi secara tertutup di lokasi terpencil. Setelah serangkaian penyelidikan, pengumpulan informasi, dan analisis data, tim akhirnya melakukan penggerebekan,” ujar Toton, Kamis (25/6/2026).
Pemodal Ditangkap, ‘Koki’ Sabu Buron
Dari hasil operasi tersebut, petugas mengidentifikasi tiga orang yang terlibat dalam jaringan ini. Satu tersangka berinisial SES berhasil ditangkap. SES diduga kuat berperan sebagai pemodal sekaligus pendukung utama seluruh kegiatan produksi.
Sementara itu, dua pelaku lain berinisial SR dan RL masih dalam pengejaran petugas (buron). SR diketahui berperan sebagai peracik atau “koki” sabu, sedangkan RL bertugas membantu proses produksi sekaligus memasarkan hasilnya.
Rakit Alat Sendiri dan Gunakan Obat Batuk
Untuk mengelabui petugas, para pelaku memesan seluruh bahan kimia, zat prekursor, hingga peralatan laboratorium secara daring (online). Barang-barang tersebut kemudian dirakit sendiri secara mandiri setelah tiba di gubuk terpencil tersebut.
Dalam proses produksinya, para pelaku mengekstraksi sekitar sembilan dus atau kurang lebih 5.000 butir obat batuk merek Bronchitin untuk diambil kandungan pseudoefedrin-nya. Zat tersebut kemudian diolah melalui proses destilasi dengan campuran berbagai bahan kimia lain hingga menjadi sabu siap edar.
Dari lokasi kejadian, petugas menyita sejumlah barang bukti:
1.730 mililiter bahan kimia cair
585,44 gram bahan kimia padat
580 mililiter prekursor jenis toluene
310 mililiter asam sulfat
Akibat perbuatannya, tersangka SES dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana narkotika dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun.
Brigjen Toton menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti nyata bahwa jaringan narkotika kini mulai merambah wilayah-wilayah terpencil yang sulit dijangkau untuk menghindari pengawasan.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika di Sumatera Barat. Kami juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan, terutama yang berkaitan dengan penggunaan bahan kimia dalam jumlah besar di lingkungan sekitar,” pungkasnya.







