Tuapejat, Mentawai — Dugaan penyalahgunaan distribusi Bahan Bakar Minyak jenis Pertalite kembali mencuat di Tuapejat, Kabupaten Kepulauan Mentawai. Sore Minggu, 21 Juni 2026, sekitar pukul 18.30 WIB, awak media secara tidak sengaja memergoki puluhan jeriken berisi BBM jenis Pertalite di salah satu sudut Pelabuhan Tuapejat. BBM tersebut diduga hendak dimuat ke atas speedboat untuk diangkut menuju salah satu resort di pulau depan Tuapejat.
Berdasarkan foto dokumentasi dan perkiraan di lapangan, volume Pertalite yang berada dalam puluhan jeriken tersebut diperkirakan mencapai kurang lebih 2 ton. Jumlah sebesar itu menimbulkan tanda tanya serius, sebab pengangkutan BBM jenis Pertalite dalam jumlah besar menggunakan jeriken patut diduga bukan untuk kebutuhan pribadi, melainkan untuk kepentingan usaha tertentu.
Menurut keterangan masyarakat di sekitar lokasi, Pertalite tersebut sebelumnya diangkut menggunakan becak dan sepeda motor dari salah satu SPBU yang berada di kawasan Tuapejat. Informasi masyarakat juga menyebutkan, praktik pengangkutan Pertalite dalam jumlah besar menggunakan jeriken tersebut diduga bukan baru pertama kali terjadi. Kegiatan serupa diduga telah berlangsung cukup lama dan kerap dilakukan pada malam hari hingga dini hari setelah SPBU tutup.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat Tuapejat, terutama karena dalam beberapa waktu terakhir warga kerap mengeluhkan sulitnya mendapatkan Pertalite di SPBU. Masyarakat menduga kelangkaan BBM jenis Pertalite yang sering terjadi tidak semata-mata disebabkan keterlambatan pasokan, tetapi juga berpotensi berkaitan dengan adanya distribusi tidak resmi dalam jumlah besar kepada pihak tertentu.
“Kalau benar Pertalite dari SPBU diangkut dalam jeriken ke resort, apalagi jumlahnya diperkirakan mencapai 2 ton, ini harus diusut. Masyarakat kecil sering antre dan tidak dapat BBM, sementara ada yang bisa mengambil dalam jumlah banyak,” ujar salah seorang warga yang meminta namanya tidak disebutkan.
Saat awak media berada di lokasi dan berupaya mendokumentasikan keberadaan jeriken BBM tersebut, pemilik atau pihak yang diduga menguasai BBM itu justru menunjukkan sikap intimidatif. Ia mempertanyakan aktivitas awak media dan menyampaikan pernyataan bernada menantang.
“Apa lihat-lihat, mau melaporkan saya? Saya tidak takut. Siapa yang berani tangkap saya,” ujarnya di lokasi.
Pernyataan tersebut menambah kecurigaan masyarakat bahwa praktik tersebut diduga memiliki jaringan atau setidaknya merasa terlindungi. Bahkan, muncul dugaan adanya oknum aparat penegak hukum atau pihak tertentu yang membekingi aktivitas distribusi BBM tersebut. Dugaan ini tentu perlu dibuktikan melalui penyelidikan resmi agar tidak menjadi tuduhan liar. Namun, aparat penegak hukum diminta tidak menutup mata terhadap indikasi yang terjadi secara terang-terangan di lapangan.
Apabila benar Pertalite tersebut berasal dari SPBU dan kemudian diangkut dalam jeriken untuk kebutuhan usaha resort, maka aktivitas tersebut patut diduga menyimpang dari prinsip penyaluran BBM penugasan negara yang seharusnya diprioritaskan untuk masyarakat yang berhak. Resort sebagai kegiatan usaha komersial semestinya menggunakan BBM non-subsidi atau BBM industri sesuai ketentuan, bukan mengambil pasokan Pertalite yang distribusinya diatur dan diawasi pemerintah.
Praktik seperti ini bukan hanya merugikan masyarakat kecil yang membutuhkan BBM untuk aktivitas harian, termasuk nelayan, pedagang kecil, dan pengguna kendaraan, tetapi juga berpotensi merugikan keuangan negara karena Pertalite merupakan BBM khusus penugasan yang harga dan distribusinya diatur pemerintah.
Secara hukum, dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi atau mendapat penugasan negara dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 55. Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah. Selain itu, pendistribusian BBM juga diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 beserta perubahannya tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, serta ketentuan teknis BPH Migas mengenai pengawasan penyaluran BBM tertentu dan BBM khusus penugasan.
Atas temuan ini, aparat penegak hukum, BPH Migas, Pertamina Patra Niaga, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai, serta pihak kepolisian diminta segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh. Pemeriksaan perlu dilakukan terhadap asal-usul BBM, bukti pembelian di SPBU, rekaman CCTV SPBU, data transaksi, identitas pengangkut, pemilik BBM, tujuan pengiriman, serta pihak penerima di resort.
Pengelola SPBU di Tuapejat juga perlu dimintai klarifikasi terbuka mengenai mekanisme pembelian Pertalite dalam jeriken, jumlah volume yang dikeluarkan, serta apakah pembelian tersebut memiliki surat rekomendasi atau izin resmi sesuai ketentuan. Jika tidak memiliki dasar yang sah, maka aparat harus berani menindak tegas seluruh pihak yang terlibat, termasuk apabila ditemukan adanya oknum yang melindungi atau membiarkan praktik tersebut berlangsung.
Masyarakat berharap kasus ini tidak berhenti sebatas dokumentasi lapangan. Kelangkaan Pertalite yang berulang di Tuapejat telah berdampak langsung terhadap aktivitas ekonomi warga. Bila ternyata ada distribusi menyimpang ke resort atau pihak usaha tertentu dalam jumlah besar, maka penegakan hukum harus dilakukan secara transparan agar kepercayaan publik terhadap pemerintah, aparat, dan pengelola SPBU tidak semakin merosot.
Hingga berita ini disusun, pihak SPBU, Pertamina, BPH Migas, aparat kepolisian, dan pihak resort yang diduga menjadi tujuan pengiriman BBM tersebut belum memberikan keterangan resmi. (Tim redaksi)
![]()
