Limapuluh Kota, Sumbar24jam.com – Heboh serta jadi buah bibir sejumlah warga Jorong Belubus, Nagari Sungai Talang, Kecamatan Guguak, Kabupaten Lima Puluh Kota, Kamis (14/5/2026)
Sejumlah warga masyarakat melaporkan dugaan operasional pabrik kopra tanpa izin kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Laporan resmi itu dilayangkan pada 7 April 2026 bulan yang lalu serta kini memicu ketegangan antara warga dan pihak pengelola usaha. Dalam surat pengaduan, warga menyoroti pabrik kopra yang disebut-sebut milik Joni Eka Putra.
Awak media Sumbar24jam bersama media lainnya mendatangi pabrik Kopra serta memastikan perlengkapan perizinan,
Mendirikan pabrik memerlukan pemenuhan syarat legalitas, lokasi, dan lingkungan, terutama melalui sistem OSS (Online Single Submission). Syarat utama meliputi NIB, Izin Lingkungan (AMDAL/UKL-UPL), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG/dulu IMB), dan Izin Usaha Industri (IUI).
Adapun rincian syarat mendirikan pabrik harus dipenuhi beberapa diantaranya :
1. Legalitas Badan Usaha
Akta Pendirian PT dan SK Kemenkumham.
NPWP Perusahaan dan KTP/NPWP Pemilik.
Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS.
2. Persyaratan Lokasi dan Lahan
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR): Lahan harus sesuai zonasi industri.
Bukti Kepemilikan Tanah: Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Hak Guna Bangunan (HGB).
3. Izin Lingkungan dan Teknis
Dokumen Lingkungan: AMDAL atau UKL-UPL, bergantung pada dampak lingkungan.
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG): Wajib dimiliki sebelum konstruksi dimulai.
Sertifikat Laik Fungsi (SLF): Diperlukan setelah bangunan fisik selesai sebelum beroperasi.
4. Izin Operasional
Izin Usaha Industri (IUI): Izin inti untuk melakukan kegiatan produksi.
Izin Ketenagakerjaan: Wajib melaporkan tenaga kerja.
Sertifikasi Produk: SNI atau izin edar lainnya (BPOM/Halal) jika diperlukan.
Pastikan lokasi pabrik berada di kawasan industri, atau memenuhi izin prinsip industri jika di luar kawasan industri.
Saat awak media investigasi lapangan serta bersama inisial ( A) selaku penanggung jawab Pabrik Kopra, awak media menjumpai kejangggalan yang belum dipenuhi oleh Pemilik Pabrik diantaranya :
– Diduga belum mempunyai Palang Nama Usaha ( IUP) sesuai aturan yang dikeluarkan pemerintah sesuai Undang Undang yang berlaku.
– Pekerja yang melakukan aktivitas di Pabrik Kopra belum mengantongin jaminan Kesehatan BPJS ketenaga kerjaan.
– Pekerja tidak menggunakan alat pelindung diri saat melakukan aktivitas pekerjaaan.
– Pendirian Pabrik yang berdekatan dengan ayam petelur sehingga menyebabkan permasalahan di tengah masyararakat dan Pemilik kandang.
-Warga masyararakat juga mengangkat dugaan dampak lingkungan yang mulai dirasakan.
– Asap dari proses produksi yang diduga tidak dikelola dengan baik disebut telah mengganggu kenyamanan dan kesehatan masyarakat sekitar, mengingat lokasi pabrik berada dekat permukiman serta kandang ayam petelur.
Sebagai perwakilan warga, Afrizal Bujang, kepada awak media menyampaikan laporan ini bukan sekadar keluhan, melainkan bentuk perlawanan terhadap potensi pelanggaran hukum lingkungan. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menjamin hak warga atas lingkungan yang bersih dan sehat.
“Kami tidak menolak usaha, tapi kami menolak jika dijalankan tanpa aturan dan merugikan masyarakat,” Ujarnya.
Kepada awak media Afrizal Bujang menjelaskan yang terdampak sekali akan keberadaan Pabrik Kopra adalah usaha ayam petelurnya yang merosot akan produksi telurnya tiap Hari dikarenakan bunyi mesin Pabrik dinilai menggaggu ketenangan ayam serta Asap Pabrik Kopra menganggu pernapasan ayam sehingga diantaranya ada yang mengelami mati.

Secara aturan tata ruang dan biosekuriti, kandang ayam petelur tidak boleh untuk bersebelahan langsung dengan pabrik, terutama jika pabrik tersebut menghasilkan polusi suara (kebisingan), debu, atau limbah berbahaya.
Berikut adalah beberapa pertimbangan penting:
Dampak Kebisingan (Polusi Suara): Suara mesin pabrik yang bising dan terus-menerus dapat membuat ayam petelur stres. Ayam yang stres akan menurunkan produksi telur secara drastis, bahkan bisa berhenti bertelur.
Biosekuriti (Penyakit): Kandang ayam harus memiliki zona biosekuriti yang ketat (merah, kuning, hijau) untuk mencegah penyakit. Pabrik, yang biasanya memiliki aktivitas manusia dan kendaraan tinggi, meningkatkan risiko penularan penyakit dari luar ke kandang.
Aturan Jarak (Permukiman/Fasilitas Umum): Berdasarkan aturan umum (seperti Permentan), kandang ayam seharusnya berjarak setidaknya 500 meter hingga 1 kilometer dari permukiman, fasilitas umum, dan industri yang tidak relevan, guna menjaga sanitasi dan kenyamanan.
Kualitas Udara: Debu atau bau dari aktivitas pabrik dapat memengaruhi kualitas udara di dalam kandang, yang dapat mengganggu kesehatan pernapasan ayam.
Meskipun secara fisik mungkin bisa dibangun berdampingan, hal tersebut sangat berisiko tinggi bagi kesehatan ayam dan produktivitas telur, serta berpotensi melanggar zonasi lingkungan jika menimbulkan gangguan.
“Disarankan untuk memeriksa aturan tata ruang daerah (RDTR) setempat mengenai izin lokasi usaha peternakan dan perindustrian”.
Afrizal Bujang bersama Warga lainnya mendesak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lima Puluh Kota serta Dinas Perizinan satu pintu segera turun ke lapangan untuk melakukan verifikasi menyeluruh, termasuk memeriksa dokumen perizinan dan persetujuan lingkungan setempat.
Jika terbukti melanggar, warga meminta sanksi tegas dijatuhkan, mulai dari penghentian operasional hingga pencabutan izin usaha secara permanen. Sebagai penguat laporan, warga turut melampirkan daftar nama terdampak serta dokumentasi foto yang memperlihatkan dugaan polusi dari aktivitas pabrik.
Tak berhenti di tingkat daerah, Afrizal dan warga juga memberikan ultimatum. Jika dalam waktu dekat tidak di abaikan dari Dinas Lingkungan Hidup mereka menyatakan siap membawa kasus ini ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta menempuh jalur hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lima Puluh Kota belum memberikan keterangan resmi atas surat laporan pengaduan afrizal Bujang dan Dinas Perizinan satu pintu berjanji ke awak media akan turun ke lokasi paling lambat senin atau selasa depan ujarnya” Ke awak media.
Sementara itu, klarifikasi dari pihak yang disebut sebagai pemilik pabrik, Joni Eka Putra saat di konfirmasi awak media menyatakan pabriknya telah mengantongin Perizinan,” Ungkapnya saat komunikasi melalui whatShaap.
Dipenutup Afrizal Bujang kita menunggu secara teknis dari pihak kedinasan serta fakta lapangan akan mengkaji dan melihat aspek aspek apa saja yang dilanggar nantinya, Kasus ini kembali menyoroti lemahnya pengawasan terhadap aktivitas industri skala lokal. Di satu sisi, investasi dibutuhkan, namun di sisi lain, penegakan hukum lingkungan menjadi harga mati yang tidak bisa ditawar, ” Tegasnya dipenutup.
![]()
