Payakumbuh,Sumbar24jam.com – Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Payakumbuh berhasil menangkap seorang laki-laki yang diduga keras sebagai pelaku tindak pidana pencurian di Wilayah Hukum Polres Payakumbuh.
Penangkapan dilakukan pada hari Kamis, 13 November 2025, sekira pukul 09.30 WIB di Pasar Ibuh blok Timur, Kel. Koto Kociak Tapak Rajo, Kec. Payakumbuh Utara, Kota Payakumbuh.
Tersangka yang diamankan adalah R, laki-laki berusia 45 tahun, yang berprofesi sebagai pedagang dan beralamat di Kel. Koto Kociak Tapak Rajo, Kec. Payakumbuh Utara, Kota Payakumbuh. Yang bersangkutan ditangkap oleh pihak berwajib saat berjualan ikan di Komplek Pasar Ibuh Kota Payakumbuh.
Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, S.I.K.S.H.M.H melalui Kasat Reskrim IPTU Andrio Putra Siregar, S.H.M.H mengatakan tersangka R merupakan salah satu tersangka yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Sat Reskrim Polres Payakumbuh terkait kasus pencurian yang terjadi di sebuah kedai di Pasar Ibuh pada Desember 2023 lalu.
” Penangkapan ini merupakan pengembangan dari laporan polisi LP/B/344/XII/2023/SPKT/Polres Payakumbuh/Polda Sumbar tanggal 13 Desember 2023, tentang dugaan tindak pidana pencurian sesuai dengan Pasal 363 KUH-Pidana, ” ujar Kasat Reskrim.
Dijelaskan Kasat Reskrim, penangkapan terhadap tersangka berawal dari Tim Opsnal Satreskrim Polres Payakumbuh mendapatkan informasi akurat tentang keberadaan tersangka dan langsung melakukan penangkapan.
Saat ditangkap tersangka telah mengakui perbuatannya dan telah menjual barang bukti berupa cabe di Pasar Gadut, Kec. Lareh Sago Halaban, Kab. 50 Kota.
” Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, barang bukti yang dicuri oleh tersangka telah terjual senilai Rp 800.000,- dan uang hasil penjualan barang bukti curian tersebut telah habis untuk kebutuhan pribadi tersangka, ” ujar Kasat lagi.
Penangkapan terhadap tersangka yang menjadi DPO ini ujar Kasat Reskrim merupakan komitmen kuat Polres Payakumbuh dalam memastikan proses hukum yang berjalan dan membawa yang bersangkutan kedalam proses peradilan pidana.
” Kami akan terus melakukan upaya penegakan hukum dan memburu pelaku-pelaku kejahatan lainnya yang masih berkeliaran di wilayah hukum Polres Payakumbuh, ” pungkas Kasat Reskrim.
Tersangka saat ini telah ditahan di Mapolres Payakumbuh untuk proses penyidikan lebih lanjut.
![]()
