Wanita 51 Tahun Ditangkap Tim Ghimau Buluh Polsek Panso, Edarkan Sabu 70 Gram di Kecamatan Airpura

Sumbar24jam.com|Pessel-Tim Ghimau Buluh Polsek Panso berhasil Meringkus YI(51)Ibu rumah tangga Warga Kampung Sualang Kenagarian Lalang Panjang Inderapura Kecamatan Airpura Kabupaten Pesisir Selatan.Minggu 07/09/2025 Pukul 21.30 WIB.

Kapolsek Pacung Soal Iptu Hendra, S.H.,M.H mengatakan Kejadian berawal ketika Unit Reskrim Polsek Panso”Tim Ghimau Buluh”mendapatkan informasi dari masyarakat yang beralamat di Kampung Sualang Kenagarian Lalang Panjang Inderapura Kecamatan Airpura Kabupaten Pesisir Selatan kabupaten Pesisir Selatan yang sudah resah terkait aktivitas transaksi narkotika jenis shabu.

“Berawal dari informasi dari masyarakat kemudian Tim Ghimau Buluh Polsek Panso melakukan penyelidikan dan pengintaian ke alamat tersebut setelah kami sampai di alamat tersebut dan tim berhasil meringkus YI(51) dirumahnya”kata Kapolsek Pacung Soal Iptu Hendra, S.H.,M.H

“Saat penggeledahan tersangka dirumah Inisial YI(51) ditemukan barang bukti sabu di kamarnya yang dibungkus didalam plastik bening, barang bukti yang ditemukan didalam kamar Tersangka sebanyak 15 (lima belas) paket narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat kurang lebih 70 (tujuh puluh) Gram, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah Handphone merek Redmi Narzo 50i warna hijau muda, satu set plastik klip.”jelasnya

Selanjutnya pelaku dan barang bukti kini telah diamankan di Polsek Panso untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polsek Panso dalam memberantas peredaran Narkoba di wilayah Kabupaten Pesisir Selatan.(Al)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *