
Payakumbuh,Sumbar24jam.com – Sat Narkoba Polres Payakumbuh menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu disebuah rumah yang berlokasi di Kenagarian Koto Tangah Batu Ampa Kec Akabiluru, Minggu (03/08) malam.
Dalam proses penangkapan dan penggeledahan tersebut pihak kepolisian menemukan setidaknya 35 paket narkotika jenis sabu siap edar dalam berbagai ukuran serta satu paket narkotika jenis ganja.
Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, S.I.K.S.H.M.H melalui Kasat Narkoba AKP Hendra mengatakan, penangkapan tersangka berinisial MHY (34) merupakan pemgembangan dari ungkap kasus sebelumnya yang berlokasi di Kelurahan Padang Tinggi Piliang Payakumbuh Barat.
” Iya, MHY merupakan tersangka penjual narkotika jenis sabu kepada SY (perkara terpisah) senilai Rp 300.000,- ” kata Kasat.
Di ungkap Kasat, setelah jajaranya mengetahui bahwa narkotika jenis sabu pada SY (perkara terpisah) didapat dari MAH, keberadaan MAH langsung di buru untuk di lakukan penangkapan.
Dirumahnya yang berlamat di Kenagarian Koto Tangah Batu Ampa, polisi melakukan penggerebekan yang juga disaksikan oleh perangkat kelurahan serta warga setempat.
MAH sendiri kata Kasat ditemukan sembunyi didalam kamar mandi rumahnya dengan membawa seluruh barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dan ganja. Diduga kuat dirinya berusaha untuk melarikan diri dari kejaran dan kepungan polisi.
” Sepertinya begitu, tapi karena sekeliling rumah sudah di kepung, tersangka buntu dan cuma bisa mendekam di dalam kamar mandi, ” terang Kasat.
Saat ditemukan dalam kamar mandi, 26 paket narkotika jenis sabu ditemukan polisi dalam kotak hitam pada kantong celana tersangka, 9 paket narkotika jenis sabu serta 1 paket narkotika jenis ganja yang disimpan dalam kotak merk RAMBO didalam tas warna coklat.
Selain itu uang tunai sebesar Rp 884.000,- hasil penjualan sabu, 1 unit timbangan digital serta 1 pack plastik bening juga turut diamankan pihak kepolisian pada penangkapan tersebut.