
Sumbar24jam.com|Pessel -Tersangka kasus penganiayaan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri painan oleh Kanit ResKrim Polsek Sutera bersama Barang Bukti.Kamis(12/06/2025)
Tersangka Em(47) dilimpahkan ke Kejaksaan Negri painan Pesisir Selatan dalam kasus penganiayaan.
Saat ditemui Kanit Reskrim Bripka Tomi wijaya mengatakan “Tersangka Em(47)ini melakukan penganiayaan terhadap urang sumando sendiri dengan menggunakan sebuah parang,Dikampuang pasir nan panjang nagari Aur duri surantih.”kata Kanit Reskrim Bripka Tomi wijaya
Berdasar dari laporan
LAPORAN POLISI NOMOR : LP/B/23/IV/2025/SPKT/POLSEK SUTERA/POLRES PESISIR SELATAN/POLDA SUMBAR, TANGGAL 07 April 2025;
SURAT PERINTAH PENYIDIKAN NOMOR : SP. SIDIK/04/IV/2025/RESKRIM, TANGGAL 15 April 2025;
SURAT PEMBERITAHUAN DIMULAINYA PENYIDIKAN NOMOR : SPDP/04/IV/2025/RESKRIM, TANGGAL 18 April 2025;
P.21 dengan nomor : B-870.a/L.3.19/Eoh.1/06/2025, TANGGAL 11 Juni
Dalam hal tersebut Kapolsek Sutera Iptu Manatap Manik SH saat dimintai keterangan mengatakan “pelaku harus dimintai pertanggung jawaban secara hukum karena telah melakukan penganiayaan kepada orang lain bahkan sampai membuat tangan sumandonya cacat.”ujar Kapolsek Sutera Iptu Manatap Manik SH
Dalam hal demikian saya mengamankan pelaku dipainan bersama Kanit Reskrim, saya mengapresiasi dengan cepat lakukan penangkapan terhadap pelaku serta pemberkasannya sehingga tidak terlalu lama langsung di limpahkan ke Kejaksaan.
“Saya himbau kepada pelaku kejahatan agar tidak melakukan tindakan tindakan yang merugikan diri dan keluarga, dan saya minta untuk hindari melakukan kejahatan karena pada hakekatnya melakukan kejahatan adalah perbuatan tidak terpuji dan merugikan diri dan keluarga” Tutup polsek.(Al/Baron)