
Padang,Sumatera Barat :
Pada hari jumat 02/05/2025 tiga LSM Anti Korupsi resmi menyurati Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Barat di Jln Jaksa Agung R.Soeprapto No.4 Flamboyan Baru Keamatan Padang Barat Kota Padang Provinsi Sumatera Barat.
Tiga Organisasi Anti Korupsi Tersebut adalah Lembaga Investigasi Data Indikasi Korupsi www.lidikkasus.com dan Aliansi Jurnalis Anti Rasuah www.ajar.or.id serta Aliansi Jurnalis Anti Korupsi www.ajaknews.com .
Ketiga Organisasi Anti Korupsi tersebut resmi menyurati Kejati Sumbar dan mempertanyakan tindak lanjut dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) M Zein Painan yang telah lama terhenti dan terbengkalai di Bukit Taranak Painan Nagari Painan Selatan Kecamatan IV Jurai Kabupaten Pesisir Selatan Provinsi Sumatera Barat yang menelan biaya sebesar ± Rp.99 Miliyar Rupiah.
“Benar kami dari tiga organisasi anti korupsi telah memasukan surat resmi ke Kejati Sumbar pada jumat 02/05.2025 untuk mempertanyakan kasus rumah sakit M Zain bukit teranak painan yang penah ditangani oleh pihak Kejati Sumbar,”terang Topik Marliandi Ketua LSM Anti Korupsi Sumatera Barat.
Maka dari itu kami dari Tiga LSM Anti Korupsi dan 36 awak media mempertanyakan kepada Tim Satgas Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tindak Pidana Khusus Kejati Sumbar yang sudah turun memeriksa kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PU-PR) dan Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) pada tahun 2022 guna melengkapi bukti-bukti terkait document yang dibutuhkan dalam proses penyelidikan dalam mengungkap kasus RSUD bukit taranak tersebut.
Atas dasar tersebutlah kami menyurati Kejaksaan Tinggi Sumbar miminta kejelasan dalam kasus ini apakah masih berjalan atau sudah diberhentikan oleh pihak Kejati Sumbar,”ungkap topik.
Karena dengan masuknya surat kami ini nantinya pihak dari Kejati Sumbar untuk dapat membalasnya apakah kasus ini masih bergulir atau sudah dihentikan, harus ada kejelasan secara tertulis dengan membalas suarat yang telah kami kirimkan ini.Jika ternyata kasus ini telah dihentikan atau di SP3 maka kami minta alasan dari pihak Kejati Sumbar agar kami dari LSM Anti Korupsi dapat melakukan upaya hukum lain seperti melakukan permohonan “Prapid” melalui Pengadilan Negeri Padang kepada Kejaksaan Tinggi Sumbar agar kasus ini dapat segera ditindaklanjuti kembali.
Sebab dalam kasus ini ada indikasi kerugian keuangan negara maka kami dari LSM Anti Korupsi dan 36 awak media di Sumatera Barat meminta agar adanya penetapan tersangka dalam kasus pembangunan RSUD bukit taranak ini oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat,”tegas topik
Ini sesuai dengan anggaran dasar anggaran rumah tangga LSM Anti Korupsi kami “Memperoleh perlindungan hukum atas peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
- Sebagai sarana berkumpul dan bertukar informasi seputar dunia jurnalis tentang peran serta masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
- Memberikan bantuan kepada pihak terkait seperti Kepolisian,Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan yang melakukan penyelidikan dan penuntutan perkara-perkara korupsi, kolusi dan nepotisme;
- Menyampaikan laporan terhadap dugaan tindak pidana korupsi kepada pihak-pihak terkait seperti Kepolisian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan dan selanjutnya melakukan kontrol terhadap perkembangan laporan tersebut;
- Mengajukan gugatan perdata dan atau permohonan praperadilan kepada pihak-pihak terkait seperti Kepolisian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan apabila diindikasikan pihak tersebut tidak melakukan proses hukum dan atau lamban melakukan tindakan terhadap dugaan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme;…….(Team Redaksi)