
Payakumbuh,Sumbar24jam.com – Akhirnya sudah lama lama ditunggu serta menjadi buah bibir dikalangan masyarakat kota Payakumbuh serta politik Payakumbuh Komisi B DPRD Kota Payakumbuh gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Sago pada Senin pagi (21/4/2024)
Rapat yang digelar berlangsung di Ruang Rapat Komisi B DPRD serta membahas evaluasi terhadap realisasi kegiatan tahun 2024 serta rencana kerja Perumda tersebut untuk tahun 2025 ini.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi B, Hamdi Agus, ST, dan turut didampingi oleh Koordinator Komisi, Hj. Hurisna Jamhur, S.Pd, Wakil Ketua Afviandi, S.Pt, Sekretaris Ainul Farhan J, serta anggota Komisi B lainnya, yaitu Ryan Made Hanesty, SE, Nasmi, Toa Libra, dan Armen Faindal, SH.
Dalam pemaparannya, Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Sago Kota Payakumbuh menjelaskan sejumlah capaian kegiatan selama tahun 2024. Di antara program yang telah direalisasikan adalah penambahan jaringan instalasi Water Treatment Plant (WTP) Batang Agam, penanganan kebocoran pipa, pemasangan air valve untuk pengaturan manajemen tekanan air, serta rekondisi terhadap water meter pelanggan. Selain itu, pihak perusahaan juga tengah menyelesaikan proses perpanjangan perjanjian kerja sama dengan Batak Tabik untuk periode 2025–2029, serta mengikuti proses persidangan terkait sumber air Batang Tabik.
Namun demikian, Direktur Utama juga mengungkapkan adanya penurunan jumlah pelanggan pada tahun 2024. Tercatat, jumlah pelanggan mengalami penurunan menjadi 33.847, dibandingkan tahun sebelumnya yang berjumlah 34.424 pelanggan pada 2023. Penurunan ini disebabkan antara lain oleh berkurangnya debit air, yang hingga kini masih menjadi pekerjaan rumah bagi perusahaan daerah tersebut.
“Kita terus berupaya memaksimalkan sumber air yang ada, terutama pada momen-momen seperti Lebaran, di mana konsumsi air meningkat hingga empat kali lipat dibanding hari biasa,” ujar Direktur Utama dalam rapat.
Sejumlah anggota Komisi B DPRD turut memberikan catatan serta menyampaikan pertanyaan kritis. Wakil Ketua Komisi B, Afviandi, S.Pt, menyatakan bahwa meskipun laporan dari pihak Perumda terlihat baik secara administratif, namun di lapangan masyarakat masih banyak mengeluhkan distribusi air bersih yang belum optimal.
Sementara itu, Sekretaris Komisi B, Ainul Farhan J, mempertanyakan secara langsung alasan di balik penurunan jumlah pelanggan. Di sisi lain, anggota Komisi B, Toa Libra, menyoroti kebijakan denda bagi pelanggan, terutama di tengah kondisi layanan yang menurutnya belum maksimal.
“Kalau kebutuhan masyarakat belum terpenuhi dengan baik, sebaiknya kebijakan denda bisa dipertimbangkan kembali agar lebih menguntungkan masyarakat,” tegas Toa Libra.
Anggota lainnya, Armen Faindal, SH, meminta agar laporan keuangan tiga tahun terakhir dapat dilampirkan secara lengkap untuk bahan evaluasi dan pengawasan. Ryan Made Hanesty, SE, turut menyoroti tidak adanya kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Perumda Air Minum Tirta Sago pada tahun 2020. Menanggapi hal tersebut, Kepala Bagian Keuangan perusahaan menjelaskan bahwa ketiadaan PAD pada tahun tersebut disebabkan oleh kebijakan penggratisan air bagi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah selama masa pandemi Covid-19.
Ketua Komisi B, Hamdi Agus, ST, dalam pernyataan penutupnya menekankan bahwa sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), pelayanan kepada masyarakat harus menjadi prioritas utama. Ia juga mengingatkan pentingnya tanggung jawab yang maksimal dalam menjalankan pelayanan tersebut.
“Pelayanan adalah hal yang utama dalam BUMD, dan tanggung jawab atas pelayanan tersebut juga harus berjalan dengan maksimal,” ujar Hamdi.
Rapat ditutup dengan sejumlah rekomendasi dari Komisi B kepada Perumda Air Minum Tirta Sago. Beberapa di antaranya adalah perlunya segera mengakomodasi aspirasi masyarakat, memperbaiki kualitas layanan, serta meningkatkan kinerja dalam menghadapi tantangan distribusi air bersih di Kota Payakumbuh.(bersambung*)