
Oplus_131072
Pekanbaru,Sumbar24jam.com – Berita Viral dimedia sosial Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, mengeluarkan pernyataan tegas terkait maraknya aksi penarikan kendaraan secara paksa oleh debt collector di wilayah Riau,Rabu (23/4/2025).
Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar hukum dan tidak dapat dibenarkan,vidio yang begitu viral membuat tingkat kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian semakin nyata.
“Saya imbau kepada masyarakat, jika ada debt collector atau pihak ketiga dari leasing yang melakukan penarikan kendaraan secara melanggar hukum, segera laporkan. Saya akan tangkap,” tegas Kombes Asep.
Ia menekankan bahwa debt collector tidak memiliki kewenangan untuk melakukan eksekusi atau penarikan kendaraan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Fidusia.
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia mengatur tentang jaminan fidusia yang merupakan hak jaminan atas benda bergerak baik berwujud maupun tidak berwujud sehubungan dengan hutang-piutang. Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan, di mana benda tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda. .
Merampas mobil (atau kendaraan bermotor) bisa melanggar beberapa pasal dalam KUHP, tergantung pada cara dan tujuan perampasannya. Paling umum adalah Pasal 365 KUHP (pencurian dengan kekerasan) jika melibatkan ancaman atau kekerasan, dan Pasal 368 KUHP (pemerasan) jika perampasan dilakukan dengan tekanan atau ancaman. Jika perampasan hanya melibatkan pengambilan barang tanpa kekerasan atau ancaman, maka bisa dikenakan Pasal 362 KUHP (pencurian).
Berikut adalah penjelasan lebih detail: Pasal 365 KUHP (Pencurian dengan Kekerasan):
Jika perampasan dilakukan dengan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan, pelaku dapat dijerat dengan pasal ini. Hukuman penjara paling lama adalah 15 tahun.
Pasal 368 KUHP (Pemerasan):
Jika perampasan dilakukan dengan cara memaksa atau mengancam, pelaku dapat dijerat dengan pasal ini. Hukuman penjara paling lama adalah 9 tahun.
Pasal 362 KUHP (Pencurian):
Jika perampasan dilakukan tanpa kekerasan atau ancaman, tetapi dengan niat untuk memiliki secara melawan hukum, pelaku dapat dijerat dengan pasal ini. Hukuman penjara paling lama adalah 5 tahun.
Pasal 363 KUHP:
Pencurian dengan modus memecahkan kaca mobil, misalnya, juga dapat dikenakan pasal ini.
Pasal 406 KUHP:
Jika dalam proses perampasan, terjadi perusakan atau kerusakan pada mobil, pelaku juga bisa dijerat dengan pasal ini.
Perlu diingat bahwa dalam penanganan kasus perampasan, penyidik akan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk cara perampasan dilakukan, tujuan pelaku, dan bukti-bukti yang ada untuk menentukan pasal yang paling tepat untuk menjerat pelaku.
“Debt collector tidak memiliki hak untuk melakukan penarikan. Yang berhak hanya pemberi atau penerima fidusia, itu pun harus melalui proses eksekutorial berdasarkan putusan pengadilan,” jelasnya.
Asep juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir praktik penarikan paksa oleh oknum mana pun di wilayah Riau.
“Tidak boleh ada lagi penarikan kendaraan secara paksa oleh debt collector di Riau. Kalau ada, saya akan tangkap pelakunya,” tutupnya dengan tegas.