Sumbar24jam.com|Pessel-Seorang pria berinisial S(46)diamankan Unit Reskrim Macan Kumbang Polres Polres Pessel karena diduga menyetubuhi anak dibawah umur.(08/08/2024)
Kapolres Pessel AKBP. Nurhadiansyah melalui Kasat Reskrim Polres Pessel . AKP Andra Nova, SH, MH mengatakan Tersangka inisial S (46) berdomisili Di Kampung Air Kalam Kenagarian Lakitan Tengah Kecamatan Lengayang Kabupaten Pesisir Selatan.
Kasat Reskrim Polres Pessel AKP Andra Nova, SH, MH Berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga keras telah melakukan Tindak Pidana Persetubuhan terhadap anak, dilakukan S(46) pada korban S.
“tersangka S(46) dilakukan upaya penangkapan paksa dalam perkara dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur dengan korban seorang anak perempuan inisial S yang diduga sudah dilakukan pada hari Rabu tanggal 16 Agustus 2023 sekira pukul 00.15.wib yang bertempat di Lubuk Betung Tengah Kenagarian Inderapura Utara Kecamatan Airpura Kabupaten Pesisir Selatan dengan cara bujuk rayu dan iming-iming kepada korban S bahwa bisa mencek dan memeriksa keperawanan korban S secara ritual dan lalu pelaku melakukan perbuatan cabul kepada korban S” kata Andra.Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan AKP Andra Nova, SH, MH
Terhadap Pelaku S(46) dibawa ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.(Al)
![]()
