SUMBAR24JAM.ID, PADANG, SUMBAR
PADANG, SUMBAR24JAM.ID — Pengadilan Agama Kota Padang lakukan Sidang perdana gugatan perkara harta warisan Alm. H. Amran oleh anak sah Alm H. Amran bernama Retno Yelfi Rabu 15 Maret 2023.
Sidang perkara harta warisan dituangkan dengan no perkara 305/Pdt G/2023/PA terkait harta warisan anak dari Almarhumah Hj. Djusma, istri kedua pemilik yayasan Baiturrahmah.
Retno Yelfi yang didampingi Kuasa Hukumnya Yunafri pada awak media mengatakan,” gugatan yang dilayangkan oleh Retno yang mana sebagai tergugat yaitu keluarga mendiang istri pertama, istri ketiga dan istri keempat, Almarhum H. Amran ada sebanyak 20 orang turut tergugat.
“Dalam persidangan perdana Pengadilan Agama Kota Padang dari turut tergugat hanya hadir pihak keluarga dari istri pertama dan ketiga saja, pihak dari istri keempat tidak hadir,” ungkap Yunafri, didampingi kuasa hukum lainnya yakni Jomi Suhendri, Rodi Chandra dan Alfi Syukruf, pada keterangan persnya, Rabu (15/3/2023).
Lanjut Yunafri,” dalam hal ini kliennya merasa adanya ketidak adilan atas pembagian warisan almarhum H. Amran, karena di antara keempat istrinya, hanya istri kedua yang tidak mendapatkan haknya, ” ujarnya.
Klien kami telah mencoba menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan, namun belum menemukan titik terang,”tuturnya.
Dalam hal ini klien kami hanya menuntut haknya saja diselesaikan sebagaimana mestinya, hanya itu,” tegas Yunafri.
Untuk sidang kedua akan digelar pada tanggal 29 Maret 2023 mendatang dengan agenda mediasi.
“Karena ada yang tidak hadir, maka sidang ditunda sampai tanggal 29 Maret nanti”, tutupnya.(Red.ST)