SUMBAR24JAM.ID, PAINAN, PESSEL, SUMBAR
PAINAN, SUMBAR24JAM.ID — Dihari ulang Tahun (HUT) Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Ke 70, Pengadilan Negeri Painan melakukan Sosialisasi PERMA Nomor 7 Tahun 2022 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik dengan peserta meliputi Ketua, Wakil Ketua, Hakim, Panitera, Jurusita dan Petugas PTSP Pengadilan Negeri Painan serta Advokat, pemerintah daerah, badan usaha perbankan dan pihak eksternal lainnya di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Painan pada hari Selasa tanggal 14 Maret 2023.
Kegiatan diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung kemudian pembacaan 8 Nilai Utama Mahkamah Agung, dilanjutkan sambutan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Painan Bapak Y Teddy Windiartono, S.H., M.Hum. untuk sekaligus membuka kegiatan ini.
Selanjutnya Pemateri dalam sosialisasi PERMA Nomor 7 Tahun 2022 oleh Hakim Pengadilan Painan Adek Puspita Dewi, S.H. menyampaikan ”Aplikasi e-court merupakan implementasi PERMA Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik yang dicabut dan diganti dengan PERMA Nomor 1 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan PERMA Nomor 7 Tahun 2022”.
Disampaikan bahwa Sistem Informasi Pengadilan yang disingkat SIP dalam PERMA Nomor 7 Tahun 2022 berbeda dengan aplikasi SIPP namun SIPP termasuk dalam SIP bersama dengan e-Court.
Beberapa perubahan sistem persidangan elektronik dalam PERMA Nomor 7 Tahun 2022 adalah persidangan elektronik tidak memerlukan persetujuan Tergugat, perluasan jenis perkara, perluasan konsep domisili elektronik, perluasan pengguna layanan, mengakomodir perkara prodeo, pemanggilan pihak non-pengguna SIP, dan persidangan elektronik.
Adapun tujuan sosialisasi ini dilakukan agar seluruh komponen pengadilan dan pengguna SIP memahami perubahan ataupun penambahan yang harus dipedomani dalam penanganan perkara e-court sesuai dengan peraturan yang berlaku, selain itu dapat menambah pengetahuan untuk mendukung kinerja aparatur Pengadilan Negeri Painan dalam rangka mencapai peradilan modern yg berbasis IT sehingga menjadikan Pengadilan Negeri Painan sebagai peradilan yang modern, cepat, sederhana dan berbiaya ringan yang nantinya dapat memberikan pelayanan prima bagi masyarakat pencari keadilan.
Ditambahkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Painan Ibu Dr. Riya Novita, S.H., M.H. mengatakan ”Pengadilan harus mensosialisasi PERMA Nomor 7 Tahun 2022 karena banyak perubahan dari PERMA Nomor 1 Tahun 2019. Proses pemeriksaan perkara Perdata juga dapat dilakukan secara e-litigasi”.
Seluruh peserta menyambut dengan antusias pemaparan materi oleh narasumber melalui sesi tanya jawab yang berlangsung aktif dan pada akhir sesi apresiasi diberikan oleh
Advokat Rennal Arifin, S.H., M.H. dalam sesi tanya jawab mengatakan,” Pengadilan Negeri Painan yang telah melaksanakan persidangan elektronik (e-litigasi) dengan sangat baik dengan mengedepankan prinsip cepat, sederhana dan biaya ringan.
Lanjut Renal panggilan akrabnya” saya sudah sidang dibeberapa Pengadilan di Indonesia, PN Painan yang pelayanan di PTSP sangat mudah cepat tidak ribet, dan selalu mengedepankan Kepentingan maayarakat, dengan pelayanan yang senyum dan ramah. Maaf saya bukan maksud apa-apa loh, ini kenyataannya, ” tutupnya.( Red. ST)