SUMBAR24JAM.ID, PAINAN, PESSEL, SUMBAR
PAINAN — Jajaran Satreskrim Polres Pesisir Selatan Melalui Tm Macam Kumbang berhasil mengamankan 10 pelaku judi song di sebuah rumah Jalan Tentara Carocok Painan, Kenagarian Painan Selatan, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan, Jumat (6/1) sekitar pukul 17.00 WIB.
Kesepuluh orang pelaku main judi Son tersebut yakni 7 Wanita dan 3 pria masing-masing berinisial J (47), R (48), VR (24), CFR (22), RS (35), DM (38), M (33), RP (26), R (40) dan YO (34),”.
Kapolres Pesisir Selatan AKBP Novianto Taryono, SH, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim, AKP Hendra Yose, Sabtu (7/1) pada awak media sumbar24jam id, dan sidik24jam.com mengatakan” ya adanya penangkapan 10 orang sedang asyik main judi Song. 7 orang Wanita dan 3 Pria salah seorang pelaku yang diringkus polisi diketahui berprofesi sebagai seorang guru. Kemudian juga ada pelaku yang berprofesi sebagai seorang honorer.
Tak hanya itu, pelaku juga ada yang berprofesi sebagai wiraswasta, berstatus pelajar/mahasiswi dan mantan pelajar.
Lanjut Kasat Rata-rata, pelaku yang diringkus merupakan ibu rumah tangga (IRT).
“Para pelaku tertangkap tangan asyik bermain judi song di sebuah rumah dengan dua lapak judi, dengan cara main menggunakan kartu remi dan memasang uang tunai sebagai taruhan awal senilai Rp 3 ribu,” katanya.
Dia menjelaskan, dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 396.000,- dan kartu remi 216 lembar merek 007 Gar’da Kencana warna biru.
Informasi yang didapatkan dari masyarakat, perbuatan judi ini meresahkan masyarakat Painan Selatan. Nanti semua tersangka akan kita mintai pertanggung jawabannya secara hukum,” ujarnya.
Hendr Yose sesuai arahan Kapolres Pessel, ingin mengimbau kepada warga untuk menghentikan segala bentuk perjudian. Sebab, menurutnya, perbuatan tersebut sudah jelas melanggar hukum dan dilarang agama.
Untuk saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pesisir Selatan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut dan pasal yang akan dikenakan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. ( Red. ST)