Payakumbuh,SUMBAR24JAM.id – Saat ini dana komite sekolah seringkali hanya dijadikan sebagai sarana penggalangan dana untuk membantu pendanaan pada sekolah. Padahal, kalau dilihat dari fungsinya, komite sekolah dapat berperan lebih jauh guna peningkatan mutu pelayanan pendidikan.
Seperti yang tertuang pada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 pasal 10 ayat (1) dijelaskan bahwa komite sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan.
Kemudian pada pasal 10 ayat (2) disebutkan bahwa penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.
Menanggapi iuran komite di sekolah, salah satu wali siswa SMPN 2 Payakumbuh menjadi masalah Polemik pasalnya bagi keluarga kurang mampu dengan ekonomi menengah kebawah merasa terbebani akan iyuran komite ini karna diwajibkan,”Ujarnya.
“Kami merasa terbebani sekali pak karna anak kami tiga orang sekolah ,dua anak kami harus membayar 265 ribu rupiah perorang serta yang baru masuk harus membayar uang komite Rp.750.000, sekaligus jadi totalnya 1.280.000 rupiah”Tambahnya ke awak media.
Namun yang anehnya para siswa yang tidak melunasi uang komite RAPOR SISWA tidak bisa diberikan,berarti ini merupakan malapetaka didunia Pendidikan saat ini yang mana setiap warga negara wajib menerima pendidikan bagaimanapun.
Jangankan buat membayar uang komite buat makan dan kebutuhan sehari hari saja kami merasa susah buat mencarinya,kami keluarga miskin golongan bawah berharap sekali ada keringanan akan dana komite tersebut,”Ungkapnya.
Hengki merupakan Salah satu disekian ribuan keluarga menengah kebawah yang hanya bekerja serabutan dan terkadang menjual air kelapa muda sedangkan istrinya hanya sebagai IRT (ibu rumah tangga).buat beli beras kami susah pak,bantuan dari pemerintah sekarang kami tidak mendapatkan lagi entah kenapa data bantuan kami tidak keluar lagi?
Disisi lain kadis pendidikan kota Payakumbuh Dr.Dasril, S.Pd, M.Pd
menyampaikan harus ada mediasi antara pihak sekolah dengan walimurid siswa bersangkutan,”Ujarnya melalui WhatsApp seluler.
Saat diminta keterangan awak media,beliau menjelaskan dan memaparkan bahwa :
1. Dana Komite (mungkin yang dimaksud, dana yang dipungut oleh komite sekolah) bukan kebijakan Dinas Pendidikan, baik itu pemberitahuan, izin atau instruksi dari Dinas Pendidikan.
Sesuai dengan *Permemdikbud no 75 tahun 2016*:
Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan
sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan.
Tentunya *sesuai dengan mekanisme* yang dijelaskan pada aturan tersebut.
2. Dari aturan diatas, Sumbangan Pendidikan ini bermakna *pemberian berupa uang*/barang/jasa oleh peserta didik, orangtua/walinya baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan *tidak mengikat*.
Jadi sumbangan ini bentuknya *tidak mengikat dan bersifat sukarela.*
3. Sebagaimana keterangan diatas, sumbangan sifatnya tidak mengikat /tidak bersyarat, baik itu dalam pembagian rapor, pemberian nilai atau pelayanan lain dari sekolah dll.
4. Khusus keluarga kurang mampu sesuai persyaratan dan dokumen pendukung yang dimiliki siawa tsb dapat difasilitasi oleh sekolah dan Dinas Pendidikan dengan bea siswa pendidikan spt.PIP bantuan Baznas maupun dari CSR sepanjang masih tersedia bukan dibebani pungutan.
Dicoba dilihat sisi lain Sesuai dengan Pasal 1 ayat (5) Permendikbud 75/2016 tentang Komite Sekolah, sumbangan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh peserta didik, orang tua/walinya baik perorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan.14 Jul 2022
Apakah uang komite wajib di bayar?
Jika komite sekolah menarik ‘dana sumbangan pendidikan’ yang ditentukan jumlah dan jangka waktu pemungutannya, bersifat wajib, dan mengikat bagi peserta didik dan orang tua/walinya, maka dana tersebut bukanlah sumbangan, melainkan pungutan.
Apakah uang komite termasuk pungli?
Sayangnya, bentuknya adalah pungutan, bukan sumbangan atau bantuan. Padahal, sesuai dengan ketentuan Pasal 10 ayat (2) Permendikbud 75/2016 tentang Komite Sekolah, komite hanya diberikan kewenangan menggalang dana dalam bentuk bantuan atau sumbangan,bukan pungutan.
Hal yang sama, sebenarnya pihak oknum sekolah seharusnya melirik serta wajib mentaati peraturan Pemerintah yang sudah di terapkan melalui edaran larangan tentang Pungli dan Peraturan APH (Aparat Penegak Hukum) POLRI di negeri Indonesia tercinta ini di bidang Saber pungli.
Salah satu wali siswa yang tidak mau disebutkan namanya beliau menjelaskan anaknya beda sekolah tidak membayar iuran sama sekali mengaku tidak ada perbedaan atau kesenjangan dalam kegiatan anaknya di sekolah.
“Iuran komite itu kan sumbangan, tidak menyumbang pun gak masalah seperti anak saya sekarang,”Ungkapnya.
Tidak ada masalah dalam belajarnya, tetap biasa. Untuk tidak menyumbang pun ada kategorinya, dan mengajukan kepada sekolah,” katanya.Selama tak membayar, sumbangan atau iuran komite pun tak ada kesenjangan dari guru kepada anaknya atau dari teman-teman anaknya.
“Yang mampu menyumbang, yang tidak mampu dibebaskan untuk tak menyumbang. Kan dana tersebut untuk kegiatan sekolah tidak ada paksaan dari sekolah,”Ujarnya dipenutup.(***)