Payakumbuh,SUMBAR24JAM.id – Keluarga korban Tiara Fadillah misteri kematian yang divonis pihak Kapolresta Payakumbuh warga Piliang Padang Tinggi Payakumbuh Barat kini angkat bicara. Pasalnya, pihak keluarga merasa tidak yakin terhadap hasil visum anaknya akibat kecelakaan tunggal tahun lalu 2021yang dilakukan di RSUD Adnan WD kota Payakumbuh.
Awak media Sumbar24Jam dan Pengacara keluarga Korban Hendra Warman SH,media online Newslan serta Ketua DPD Organisasi Projamin Kota Payakumbuh Chairul,beserta official ikut mengawal serta mendesak kasus tersebut dibuka terang menderang kepublik,karna begitu banyak kejanggalan yang terjadi kasus kematian gadis ini,sehingga pihak keluarga korban bersama pengecaranya meminta Puslabfor Polda Sumbar dan Tim Biddokris Polda untuk segera lakukan otopsi, agar hasilnya lebih transparan sebab dan akibat kematian “Ujarnya.
Pernyataan itu, ditegaskan langsung oleh keluarga korban beserta pengacaranya saat menggelar jumpa pers di rumah salah satu keluarga korban Kamis kemarin 01 September 2022.
Dalam jumpa pers tersebut, dihadiri langsung Kuasa Hukum Korban Hendra warman SH,Mantan LPM Piliang Yernita yang merupakan Anggota DPRD Fraksi Gerindra saat ini,serta beberapa awak media yang ikut hadir saat itu.
Melalui kuasa hukum keluarga korban,Hendra Warman SH mengatakan,bahwa saat ini proses hukumnya terus berjalan,banyak yang dilakukan Implementasi oleh pihak penyidik Polresta Payakumbuh kepada pihak korban,”Ungkapnya keawak media.
Lanjutnya,awalnya kuasa hukum pernah mengajukan persoalan ini ke DPRD kota Payakumbuh untuk Hearing (dengar Pendapat) kesalah satu Anggota dewan yang tidak bisa disebutkan namanya,”Ujarnya.
“Kami Kuasa hukum sangat kecewa akan tidak lanjut pelaporan kami ke DPRD kok tidak diimplementasikan pengaduan kami yang menyangkut hak rakyat untuk mendapatkan keadilan kenapa Implementasi yang diterapkan oleh pihak kepolisian itu sangat prematur,”Pungkasnya.
Kuasa hukum korban menjelaskan didepan awak media dan ketua DPD Projamin Payakumbuh bahwa disaat persidangan,pengacara melihatkan surat kuasa kepada mejelis hakim kala itu bukannya dipersilahkan duduk namun langsung konfirmasi kepada jaksa,
“Oh nggk bisa jawabnya Pengacara Korban ini,Jaksa itu Implementasi dari BAP yang dibuat polisi laka lantas tunggal,Akan tetapi secara kesat mata serta rasional yang saya temukan dan saksi saksi bahkan korelasi akan persoalan itu korban Hamil,inilah fakta hukum dan indikasinya.”Sahutnya.
Dipasal 340 KUHP atau 338 KUHP menjelaskan “Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun,”
“Saya akan memperjuangkan nanti sampai dimananya,tegas pengacara ini depan para awak media.
Begitu buming berita kematian gadis malang ini hingga kemana mana ataupun kepusat termasuk Extra Judicial karena terjadi pelanggaran HAM berat. Untuk itu, kasus ini sudah ditanggani dan telah melibatkan Organisasi Projamin Kota Payakumbuh atas instruksi ketua DPW Projamin Sumbar serta mengetahui ketua DPP Projamin MayJend TNI Purnawirawan Winston C Simanjuntak dan pengacara yang akan siap mendampingi keluarga dalam proses hukum hingga permintaan keluarga untuk segera outopsi dilakukan.
“Secara hukum, Otopsi tidak dilakukan namun surat pengajuan otopsi keluarga sudah dikeluarkan pihak penyidik,akan tetapi belum dilakukan, maka ini sudah melanggar hukum, kasus ini harus mendapat penanganan luar biasa, Komnas HAM harus turun selidiki kasus ini,”Pungkas Ketua DPD Projamin Payakumbuh.
jika tidak maka negara rasis dalam penegakan hukum, sebab ini dinilai ada konspirasi ”Chairul dengan lantang.
Dikatakan, mengapa kasus ini disebut konspirasi dan terstruktur, sebab, sudah terlihat kejanggalan pada diri korban, hingga terjadi penolakan otopsi dari pihak kepolisian dan hanya mengatakan kepada keluarga korban cukup dengan visum saja yang menyatakan sebab dan akibat kematian nya.Pernyataan tersebut didengar langsung bersama ayah korban,LPM Padang Tinggi Yernita dikala saat kejadian korban berada di RSUD Payakumbuh,Tuturnya.
Bahkan yang membuat pihak kuasa hukum korban bertanya-tanya, mengapa,Otopsi terus diulur ulur oleh pihak kepolisian, padahal surat permintaan Otopsi sudah diterima keluarga Korban dan yang semestinya tidak begitu, otopsi tidak terlalu membutuhkan waktu yang lama, untuk disampaikan ke publik,”Tepis kuasa hukum keluarga korban.
Sementara itu, Masyarakat sekitar menginginkan kasus yang setahun berlalu ini dibuka terang menderang serta dari keluarga menegaskan, jika mereka (keluarga korban) hingga kini tidak mempercayai motif pelaku yang disampaikan oleh Polres Payakumbuh kecelakaan tunggal hasil penyelidikan.
“Kami minta motif yang sebenarnya dibuka, karena kami tidak percaya dengan motif yang disampaikan pihak Polres, jika ini memang motifnya murni laka tunggal,mana yang ditabrak dan apa yang menabrak, inipun juga ditegaskan langsung pernyataan adik almarhum Suci Ramadhani saat berada di RSUD Adnan WD kala itu,bahwa motor yang dikendarainya saat kejadian tidak ada cacat sedikitpun serta baju yang almarhum pakai tidak ada bekas terlilit rantai serta sobek hasil penyelidikan pihak kepolisian,”Paparnya.
Hendra warman,SH Menyampaikan depan awak media serta Organisasi Projamin “Dengan begitu kami meminta tolong kawal kasus ini,serta pihak keluarga juga menutut, kepada Presiden RI, Komisi I dan III DPR RI, Kapolri, Kapolda Sumbar,Kapolres Payakumbuh segera bertanggung jawab atas kasus yang sekian tahun tidak ada titik terangnya.
Sehingga membuat pihak keluarga makin geram dan pihak keluarga tidak menerima atas perlakuan biadab yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab itu.
“Juga harus bisa mengungkap motif diduga pembunuhan. Ini harus diperjelas karena dengan alasan apa pun harus ada unsur-unsur pembuktian yang kuat Dimata masyarakat, ini sudah diluar dari slogan Polisi yang katanya melindungi dan mengayomi rakyat,” sambungnya.
Selain itu, pihak keluarga bersama Kuasa Hukum juga meminta Komnas HAM, Komisi I dan Komisi II DPR RI segera bisa membantu bentuk tim investigasi atas kematian keluarga malang ini,”Pungkasnya dipenutup.(red*)