DUMBAR24JAM.ID, PAINAN,PESSEL, SUMBAR
PAINAN — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada Polisi Lalu Lintas untuk tidak lagi melakukan tilang manual. Tilang akan diarahkan menggunakan sistem tilang elektronik atau ETLE itu sesuai arahan Presiden RI Joko Widodo Saat Memberikan arahan di Istana Negara 14 Oktober 2022 Lalu seluruh Polda dan Polres Polresta se Indonesia.
Instruksi Kapolri tersebut Polres Pesisir Selatan AKBP Novianto Taryono, SH, S.IK, MH melalui Kasat Lantas IPTU Riwal Maulidinata, STK, SIK pada awak media mengatakan,” Satlantas Polres Pessel tetap lakukan instruksi Kapolri.
Kapolri instruksikan Polisi Wajib menerapkan 3 S (Senyum, Sapa, dan Salam) dijelaskan pelayanan mulai dari sentra loket Samsat, Satpas, penanganan kecelakaan lalu lintas, dan pelanggaran lalu lintas.
Terkait tilang ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement). Satuan Lalu Lintas Polres Pessel, jika adanya ditemui pelanggaran lalu lintas diarahkan memberikan teguran dan edukasi.
Lakukan langkah-langkah edukasi. Kalau ada yang melanggar, tegur, perbaiki, arahkan, dan kemudian setelah itu dilepas,” katanya.
Menurutnya, penegakan hukum bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan yang ada.
Tindakan itu juga untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat serta untuk keselamatan dalam berlalu lintas di jalan.
“Contohnya, aturan tentang penggunaan helm. Itu kan untuk melindungi masyarakat atau pengguna kendaraan bermotor roda dua, sehingga tidak menimbulkan fatalitas yang tinggi ketika terjadi kecelakaan,” ujar Riwal.
Kasat Lantas juga berharap untuk mengurangi angka kecelakaan kita juga butuh sosialisasi ke masyarakat, dan bisa berkembang ke masyakat, ” tutupnya. (Red, ST)