Pesisir Selatan,SUMBAR24JAM.id –
Badan Usaha Milik Nagari (BUMNag) merupakan perwujudan dari pengelolaan ekonomi produksif nagari yang dilakukan secara Koorperatif.hadirnya bumnag merupakan terobosan baru buat perekonomian masyarakat
BUMNag merupakan suatu lembaga perekonomian nagari yang memiliki peranan penting dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat, nagari dan pemerintah nagari.
Nagari sungai Sirah salah satunya,dengan hadirnya BUMNag di kecamatan linggo Sari baganti kabupaten Pesisir Selatan, berhasil dalam programnya sarana air bersih untuk masyarakat.
Acara pertemuan Nagari yang dipimpin oleh Wali Nagari H. SABARUDDIN, S.IP bersama beberapa perangkat nagari membahas tentang rapat BUMNag.tampak hadir Diacara ini
Direktur Bumnag Sungai Sirah Mandiri Syaifullah S.Sos
Ketua Bamus Isalje
Ketua Badan Pengawas Bumnag Doni Uliandri, SH.
Adapun Bumnag berfungsi yakni menjalankan unit usaha Pengelolaan Air Bersih Berdasarkan Peraturan Nagari Sungai Sirah Air Haji Nomor : 2 Tahun 2022 tentang Sistem Pengelolaan Air Bersih. Pembayaran Air Bersih Bumnag Menggunakan Aplikasi PAM Desa dan Pengelolaannya diatur oleh AD, ART dan SOP Bumnag Sungai Dirah Mandiri.
Unit usaha yang dikembangkan Bumnag berupa :
1. Pengelolaan Air Bersih Nagari
2. Pengelolaan Jasa Trasaksi keuangan (BRI Link, Token Listrik, Pulsa dll )
Wali Nagari H. SABARUDDIN, S.IP menuturkan bahwa Jumlah konsumen saat ini sebanyak 662 Rumah.Semuany mulai di pungut biaya Berdasarkan Pernag sejak Juli 2022 sampai sekarang.
Pemerintah Nagari tetap melakukan pemantauan perkembangan Bumnag dengan melakukan rapat koordinasi bulanan setiap bulan,Bekerjasama dengan pemerintah kecamatan linggo sari baganti, Pendamping desa, Babinsa, bhabinkamtibmas, Bamus, LPMN, Pengawas Bumnag dan unsur lainnya.
Adapun Pendapatan rata rata Bumnag setiap bulan adalah sebanyak Rp 16 jt rupiah kotor Berdasarkan Pernag Nomor : 2 tahun 2022 tentang Sistem Pengelolaan Air Bersih Nagari Sungai Sirah Air Haji yang dihimpun dari :
1. Biaya Beban Rp 5.000
2. Biaya Air 1.500 perkubik dikali jumlah Pemakaian
3. Denda terlambat bayar Rp 10.000 perbulan
4. Biaya pemasangan bagi konsumen baru Rp 350.000 per unit
Sebagai mana pada ART Bumnag SHU akhir tahun untuk operasional, pemupukan modal dan kerusakan serta biaya sosial untuk masyarakat serta pendapatan asli Nagari Sungai Sirah Air Haji.(*)
Sumber : Abeng