SUMBAR24JAM.COM, PAINAN, PESSEL
Oknum Polisi Aipda JS anggota Polres Pesisir Selatan Polda Sumatera Barat, yang digrebek Pemuda bersama warga Salido di bawah tempat tidur kakak istrinya ber inisial FY pada Kamis (1/9/22) sekitar pukul 01.30 WIB akhirnya dilaporkan oleh Suami sahnya Roki Adinata ke Polres Pessel pada Kamis (1/9/22) sekitar jam 12.00 WIB.
Menurut Roki Adinata pada awak media mengatakan, ” Ya, saya sudah melaporkan ke SPKT Polres Pessel. Saya melaporkan JS dengan ditemukan oleh warga dibawah tempat tidur saya, perselingkuhan yang digrebek warga,” ujarnya.
Lanjut Roki terkait paaca pengrebekan oleh warga tersebutv ia meminta oknum polisi berpangkat Aiptu tersebut dapat diproses sesuai aturan yang berlaku, ” katanya.
Ia mengaku, j FY masih istri sah saya, belum bercerai, hanya saya pisah ranjang aja, saat pengerebekan saya memang tidak dirumah, ” katanya.
“Saya ingin kasus ini diproses secara hukum karena saya tidak pernah cerai. Ini harga diri saya,” terangnya.
Sementara itu, Kapolres Pessel, AKBP. Novianto Taryono, SH, S.IK, MH yang ditemui awak media membenarkan adanya pelaporan dari suami dugaan selingkuhan anggotanya.
Ia mengaku, laporan tersebut dalam proses penyelidikan jajarannya
“Kita lihat apakah unsurnya memenuhi syarat, apakah tidak sesuai dengan bukti yang ada, data seperti apa, fakta seperti apa dan sedang dalam proses penyelidikan, kata dia Selasa (6/9) diruangannya.
Terkait keberadaan oknum anggota JS tersebut, sambungnya, Kapolres mengatakan, terlapor sudah dikembalikan untuk bertugas dan tidak ditahan.
Menurut, mantan Kapolres Padang Panjang ini, kasus JM tidak termasuk dalam unsur pidana berat.
“Ya, kalau pelaku kriminal seperti, pembunuhan, pencurian, narkoba, tindak pidana yang ancamannya diatas 5 tahun itu baru ditahan,”ujarnya.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Pusat, Sugeng Teguh Santoso, ketika dihubungi awak media melalu ponselnya (7/9) menjelaskan bahwa pelanggaran perselingkuhan yang sering terjadi di institusi kepolisian itu adalah pelanggaran yang harus ditindak.
IPW mendesak supaya polisi yang berselingkuh itu selain dikenakan pemeriksaan kode etik, kalau ada pengaduan dari suaminya harus diproses pidana.
“ Karena berzinah itu dilarang dalam kode etik maupun disiplin. Karena dia telah melanggar hukum jadi harus ditindak,” jelasnya.
Dia menegaskan bahwa perselingkuhan itu bisa kena demosi, seperti penundaan kenaikan pangkat, pemindahan tugas, bahkan bila telah beberapa kali terjadi bisa diberhentikan.
“Kalau pengaduan itu terbukti oknum polisi itu bisa dicopot. Kalau pengaduanya terbukti dimasukan ke penempatan khusus (pansus),” tutupnya( Redaksi)