Limapuluh Kota,SUMBAR24JAM.id – Pelewakan Soko kebesaran suku Caniago Mungka kepada Maswaldi yang digelar Datuak Patiah dengan pangkat ka Ampek suku berlangsung dengan kisruh, yang di amankan oleh personil TNI dan Kepolisian, Senin 29 Agustus 2022 Koto Baru, kecamatan Mungka Kabupaten Limapuluhkota.
Proses berlangsung kisruh dimulai dari pihak penentang dengan cara menghalangi mengusir tamu yang berdatangan dan menutup jalan masuk gerbang (gabah-gabah)
Menurutnya, pihak penentang Richi Viodelf,spd I,Mpd mereka menentang acara ini kerena tidak terima dikeluarkan dari RANJI (silsilah keturunan) secara sepihak tanpa diajak berunding terlebih dahulu.
Selanjutnya, informasi yang didapat oleh tim media dilapangan alasan keluarga dari pihak Richi dikeluarkan dari RANJI keturunan Datuak Patiah karena pernah melakukan kekerasan terhadap keponakan perempuan sendiri karena masalah harta warisan dan proses kekerasan itu juga berlanjut ke ranah hukum.
Sebelum proses hari ini, kejadian serupa juga pernah terjadi di tahun 2018, pihak penentang berhasil menghalangin proses pelantikan sampai penundaan yang diselenggarakan pada hari ini.
Karena beredarnya isu bahwa pihak keluarga penentang akan menggagalkan lagi acara pelewakan hari ini, Ketua umum KAN melibatkan pihak kepolisian dan TNI untuk mengamankan kelangsungan acara tersebut.
Setelah melakukan perundingan para pemangku adat dan pihak kepolisian sebagai pengaman acara ,maka acara tetap berlangsung karena sudah melalui prosedur atau aturan adat yang berlaku.
Pelantikan Datuak Patiah tersebut tetap dilaksanakan yang tanpa disadari oleh pihak keluarga penentang, yang dilangsungkan di Balai Adat oleh Afri Martin Datuak Niniak Pucuak adat Mungka,Datuak Siri Marajo dan ketua umum KAN Yos Muhammad Yasir Datuak Panduko Tuan dan disaksikan oleh pihak para pemangku adat setempat dan disahkan dengan pemukulan gong.
Namun setelah pihak penentang mengetahui bahwa proses pelantikan telah selesai, pihaknya mendatangi balai adat dan semakin membuat keributan karena mereka merasa ditipu (Takicuah Di Nan Tarang) karena tidak menerima proses pelantikan telah selesei maka terjadilah keributan dan pengeroyokan terhadap Maswaldi Datuak Patiah yang baru dilantik,pihaknya merampas sorban kepala (soluak) yang dipakai Datuak Patiah yang baru dan dirobek-robek oleh pihak keluarga penentang.
Dilanjutkan, permasalahan tersebut berlanjut ke ranah hukum pihak Maswaldi Datuak Patiah baru tidak terima dengan perlakuan yang dilakukan oleh salah seorang dari keluarga penentang dan melaporkan kejadian tersebut kepihak kepolisian dengan nomor laporan LP/B/88/VIII/SPKT/POLRES 50 KOTA/POLDA SUMBAR tanggal 29 Agustus 2022 dengan terlapor ILDA MIRA (p),ULDA MERI (p),ADE NIMISNA (p),RICHI (p),MARTA VIODEL (p) yang di duga pasal 170 KUHP penganiayaan secara bersama-sama dimuka umum yang diancam penjara :Barangsiapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.
Ketua umum KAN nagari mungka Yos Mohammad Yasir Datuak Panduko Tuan mengharapkan kepolisian menindaklanjuti laporan tersebut agar tetap diproses secara hukum, karena selain dari menghina adat juga disertai tindak kekerasan.(red*)
(Tim)