SUMBAR24JAM.ID, TAPAN, PESSEL
Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pesisir Selatan didampingi anggota Polsek Tapan mengamankan 1 jeriken minuman keras tradisional jenis tuak di Nagari Bukit Buai Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan Rabu (24/08/2022) malam.
Kasat Pol PP Damkar Dailipal diwakili Kepala Bidang Trantibum Agung Dongki Prabumi pada awak media mengatakan, ” Satuan Pol PP bersama Jajaran Polsek BAB Tapan berhasil amankanb1b jerigen minuman jenis tuak, disebuah Kafe du Kelok Awas Nagari Bukit Buai Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan.
Agung panggilan akrabnya mengatakan, minuman tuak itu merupakan milik QF yang diduga sudah menjual dalam waktu yang lama, dan pemilik kita lakukan penyidikan karena selama ini sudah sering diingatkan,” ujarnya.
Peangkapan terhadap QF berawal informasi dari masyarakat tentang maraknya peredaran minuman tuak di tengah-tengah masyarakat. Selain itu, juga berkat kerja sama dengan tokoh masyarakat yang mendukung pemberantasan minuman keras jenis tuak.
Lanjut Agung, ” inuman tuak ini sudah sangat mengkhawatirkan karena sudah merusak generasi muda saat ini. Ia mengharapkan dukungan semua pihak agar dapat mendukung upaya memberantas berbagai penyakit masyarakat mulai dari LGBT, minuman keras, perjudian dan lainnya.
“Tanpa dukungan semua elemen maka kami tidak bisa bekerja secara maksimal. Mudah-mudahan kami dapat bekerja secara maksimal,” tutup Agung. (AL/Abenk)