Acara APEKSI Ke XV di Kota Padang Kekangi Insan Pers
SUMBAR24JAM.ID, PADANG, SUMBAR
Acara Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) ke XV Tahun 2022 berlangsung selama 4 hari mulai dari tanggal 7 sampai tanggal 10 Agustus 2022, yang digelar dihotel Truntum kota Padang.menuai kontrofersi insan pers Sumbar.
Pernyataan tersebut mengekangi UU keterbukaan informasi, hal itu dilakukan oleh Dinas Kominfo Kota Padang, bahwa hanya 30 media yang boleh meliput diacara APEKSI ke XV tahun 2022 yang dihadiri oleh 93 Walikota se Indonesia di Kota Padang
Pernyataan yang dikeluarkan oleh salah seorang panitia acara yang juga staf dari Diskominfo Kota Padang itu sontak menjadi tanda tanya besar oleh beberapa awak pers yang berharap bisa masuk meliput kegiatan tersebut.
“Acara APEKSI ini hanya untuk 30 media di Kota Padang,” katanya saat ditemui awak media di Truntum Hotel Padang, Senin (8/8/2022) kemaren.
Menurut beberapa media yang sengaja hadir mengatakan, akibat pernyataan tersebut awak media tidak bisa memberikan informasi lengkap seputar kegiatan Apeksi yang dihadiri 93 walikota Indonesia tersebut kepada publik.
Hingga saat ini awak media yang tidak termasuk kedalam 30 daftar media yang dimaksud itu masih menunggu tanggapan dari pihak Kadiskominfo Kota Padang terkait pernyataan tidak menyenangkan itu.
“Hal ini seakan menutup informasi kepada seluruh media. Nah, menurut kami pihak panitia diduga mengabaikan UU Keterbukaan Informasi Publik yang seharusnya terbuka akan informasi-informasi yang ingin diminta oleh insan Pers,” Kata seorang Wartawan dilokasi APEKSI.
“Kami akan tunggu tanggapan Kepala Dinas Kominfo Kota Padang terkait pernyataan ini,” ujar awak media lainnya.
Sebelumnya, Kemendagri RI menyatakan jika pihaknya akan siap Phunish atau menjatuhkan sanksi kepada daerah yang tidak anggarkan untuk keterbukaan Informasi Publik. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pastikan daereh harus sediakan anggaran untuk keterbukaan informasi publik dan Komisi Informasi Provinsi dan Kota serta Kabupaten.
“Jangan tidak dianggarkan dan jangan beralasan tidak ada aturan. Di Permendagri nomor 27 tahun 2021 itu sudah bisa jadi acuan mengakomodir anggaran untuk Keterbukaan Informasi Publik dan Komisi Informasi sesuai ketentuan UU nomor 14 tahun 2008,” ujar Kapuspen Kemendagri Bennu Irwan saat jadi narasumber mewakili Mendagri di National Assesment Forum di Pullman Hotel, Jumat (29/7/2022) lalu.
Benni berharap koleganya di Pemerintahan Kota maupun Daerah tidak beralasan lagi soal ketersediaan anggaran tentang KIP (keterbukaan informasi publik) ini.
“Ya. kalau kolega saya di daerah masih nggak akomodatif terkait anggaran KIP, bisa saja Kemendagri memberikan phunish terhadap itu,” ujar Benni.
Sementara, Deputi VII Menkopolhukam mewakili Mahfud MD optimis IKIP terus meningkat di tahun mendatang.
“IKIP 2022 harus menjadi parameter bagi terselenggaranya tranparansi layanan informasi oleh badan publik,” ujar Mahfud MD diwakili deputinya.
Jadi, jika dikaitkan dengan pernyataan yang dikeluarkan oleh salah satu panitia APEKSI ke XV di Kota Padang itu sangat tidak obyektif dan terkesan tidak loyal kepada insan pers di kota Padang. Dan diduga tidak mengindahkan undang-undang dan aturan yang sudah ada.(Redaksi)