SUMBAR24JAM.COM, CAROCOK, TARUSAN, PESSEL — Terkait adanya masyarakat Nagari Carocok Anau, Kecamatan Koto XI Taruaan, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, mendatangi Kantor Walinagari Rabu (15/06/202) Walinagari Carocok Anau Atrin Jabar angkat bicara, meluruskan persoalan tersebut.
Menurut Walinagari Atrin Jabar pada awak media mengatakan, ” apa yang di sampaikan masyarakat waktu pertemuan di Kantor Walinagari Rabu (15/06/2022) semuanya sudah saya jawab dan secara administrasi pertanggung Jawabkan, dan setiap pemeriksaan oleh pihak Inspektorat tidak ada temuan dan permaslahan, ” katanya.
Lanjutnya hasil temuan dari Inspektorat yang ditemui bermaslah adalah Kepala Kampung umurnya sudah 60 Tahun dan tidak mempunyai ijazah SMA, dan itu sudah diselesaikan dengan yang bersangkutan. ” katanya.
Pemerintah Nagari Carocok Anau pada umumnya tetap melakukan musyawarah dan mufakat, mekanisme pelaksanaan kegiatan seperti Nagari-nagari lainnya. Tidak ada kegiatan yang tidak dimusyawarahkan dengan Bamus Nagari, tokoh masyarakat, dan unsur lainnya, ” tuturnya.
Ia menjelaskan bahwa penggunaan dana desa tahun 2022 berbeda dengan tahun sebelum-sebelumnya karena sudah ada Peraturan Presiden ( PERPRES ) No. 104 Tahun 2021 Tentang Rincian APBN Tahun 2021 untuk penggunaan Anggaran tahun 2022.
Untuk pengawasan, pembinaan dan monev dana desa tiap tahunnya melibatkan kecamatan yang akan memeriksa Surat Pertanggung Jawaban (SPJ), berita acara setiap bulannya,”tutupnya.
Simon Tanjung